
KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan bahwa moratorium pembangunan perumahan tetap dicabut, sehingga kebijakan penghentian pembangunan tidak lagi berlaku. Meskipun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) beberapa waktu lalu memerintahkan moratorium perumahan, tapi itu hanya untuk wilayah cekungan Bandung. Sedangkan Kabupaten/kota lain diperbolehkan dicabut jika memiliki analisis risiko bencana.
Pencabutan tersebut tidak serta-merta membuka ruang pembangunan tanpa batas. Seluruh kegiatan pembangunan tetap wajib mengikuti analisis risiko bencana serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bappeda Kuningan, Purwadi Hasan Darsono bahwa pencabutan moratorium berarti pengembang kembali diperbolehkan melakukan pembangunan, namun dengan sejumlah persyaratan teknis yang lebih ketat dibanding sebelumnya.
“Kalau moratorium sudah dicabut, artinya pembangunan boleh kembali dilakukan. Tapi bukan berarti bebas. Tetap harus berbasis kajian risiko bencana dan kesiapan infrastruktur,” ujar Purwadi, Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, moratorium diberlakukan sebagai langkah darurat untuk menahan laju pembangunan perumahan yang dinilai tidak sebanding dengan kesiapan infrastruktur dasar. Kebijakan itu sempat menutup seluruh izin pembangunan perumahan baru, baik komersial maupun subsidi.
Purwadi menegaskan, penghentian pembangunan pada masa lalu bukan karena pemerintah menolak kebutuhan hunian masyarakat. Sebaliknya, persoalan utama terletak pada ketidaksiapan infrastruktur dasar seperti drainase, air bersih, dan sistem pengendalian limpasan air.
Banyak kawasan perumahan, kata dia, membangun drainase internal dengan baik. Namun aliran akhirnya bermuara ke saluran kota yang tidak memiliki kapasitas memadai.
“Drainase perumahan bagus, tapi ujungnya masuk ke gorong-gorong kota yang belum siap. Di situlah masalahnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan debit air permukaan, memicu genangan, serta memperbesar risiko banjir di kawasan permukiman lama.
Selain itu, ketersediaan air bersih juga menjadi persoalan krusial. Di sejumlah wilayah, jaringan PDAM belum mampu menjangkau kawasan baru sehingga pemanfaatan air tanah meningkat drastis.
“Kalau satu dua rumah mungkin tidak terasa. Tapi kalau seratus rumah, beban air tanahnya sangat besar,” kata Purwadi.
Meski moratorium difokuskan pada sektor perumahan, pemerintah daerah menegaskan bahwa prinsip pengendalian pembangunan sejatinya berlaku untuk seluruh kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.
Namun, perumahan menjadi perhatian utama karena sifatnya masif, permanen, dan berdampak langsung terhadap tata air, ruang terbuka hijau, serta layanan publik.
Dalam pembangunan ke depan, pengembang diwajibkan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau, sumur resapan, sistem drainase terpadu, hingga fasilitas sosial dan umum, termasuk area pemakaman.
Khusus perumahan bersubsidi, ketentuan alokasi ruang terbuka hijau bahkan lebih besar dibanding perumahan komersial.
“Ini yang sering jadi persoalan, karena tidak semua pengembang mau berkonsultasi secara detail terkait komposisi lahannya,” ujar Purwadi.
Di sisi lain, Kabupaten Kuningan menghadapi tekanan kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Potensi pariwisata, pertanian, dan jasa lingkungan dinilai mampu menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Selain itu, Purwadi menyampaikan bahwa wilayah seperti Cisantana dan Cigugur disebut memiliki potensi besar untuk pariwisata dan pertanian. Berdasarkan citra satelit, tutupan lahan hijau di kawasan tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Persoalan kepemilikan lahan menjadi faktor penting. Petani dengan lahan sempit kesulitan mempertahankan kawasan hijau tanpa dukungan pengelolaan ekonomi yang memadai.
Dalam kondisi tertentu, pengelolaan berskala korporasi dinilai justru memungkinkan pengawasan lingkungan yang lebih ketat, seperti pembatasan lahan terbangun maksimal 30 persen dan sisanya ruang terbuka hijau.
Namun model tersebut juga memunculkan tantangan sosial baru, terutama ketika kepemilikan lahan beralih ke pihak luar daerah.
Pemerintah daerah saat ini tengah menyusun dan memperbarui kajian daya dukung lingkungan serta analisis risiko bencana dengan melibatkan akademisi dan masyarakat.
Kajian tersebut menjadi landasan utama dalam penerbitan izin pasca pencabutan moratorium.
“Pembangunan boleh berjalan, tapi harus terukur. Ekonomi harus tumbuh, tanpa mengorbankan ekologi,” ujar Purwadi.
Dengan pencabutan moratorium ini, arah kebijakan pembangunan Kuningan diharapkan bergerak lebih seimbang, memberi ruang investasi dan kebutuhan hunian, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan jangka panjang. (ali)




