Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Moratorium Dicabut, Bupati Dian Buka Keran Pembangunan Super Ketat

Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar saat memberikan keterangan terkait pencabutan moratorium

KUNINGAN – Setelah menahan laju pengembangan wilayah selama beberapa tahun, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium perizinan pembangunan perumahan dan proyek komersial. Keputusan ini, yang sempat dinanti banyak pengembang, diumumkan langsung oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.

Namun, pembukaan keran pembangunan ini bukan berarti lampu hijau tanpa batas. Bupati Dian menegaskan bahwa pencabutan moratorium dilakukan dengan “syarat super ketat” yang bertujuan utama menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan ketersediaan air di wilayah penyangga Gunung Ciremai itu.

“Kemarin sudah saya cabut. Tapi bukan berarti semuanya boleh bebas. Ini dicabut dengan persyaratan yang sangat ketat,” ujar Dian

Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian panjang yang melibatkan akademisi, Tim Evaluasi Kinerja Perencanaan Ruang Daerah (EKPRD), dan berbagai masukan pemangku kepentingan.

Moratorium sebelumnya diberlakukan karena tekanan terhadap lingkungan dan kebutuhan penyelarasan tata ruang. Kini, izin dibuka kembali, terutama untuk wilayah Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.

Pemerintah Kabupaten Kuningan juga memberi perhatian khusus pada kawasan timur Kuningan, yang disebut Dian sebagai zona yang akan lebih diprioritaskan dalam pengembangan ke depan. Sebagian kecil wilayah di barat Kuningan juga memungkinkan untuk kembali dibuka, meskipun pengawasannya akan diperketat.

Dian mengungkapkan bahwa sejumlah syarat wajib kini menjadi rambu baru bagi setiap pengembang. Hal ini untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan atau fasilitas publik.

Syarat-syarat tersebut meliputi Kewajiban Retensi Air artinya Penyediaan retensi air, sumur resapan, untuk menjaga cadangan air tanah. Kemudian RTH Mutlak artinya Kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang proporsional.

Selain itu Mandiri Air, artinya pengembang dilarang membebani PDAM. “Air jangan sampai membebani PDAM. PDAM diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Kemudian Unit Komersial dan Fasos, disini Pengembang diwajibkan menyediakan unit komersial dan tidak hanya membangun perumahan bersubsidi, termasuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan makam.

Baca Juga :  Kuningan Tertinggi di Jabar, SPM Pendidikan Tembus 81 Persen

Pembukaan moratorium ini didorong oleh kebutuhan mendasar. Menurut Dian, backlog (kekurangan pasokan) perumahan di Kabupaten Kuningan masih cukup tinggi, sementara pasokan rumah belum mampu mengimbangi lonjakan permintaan. Pembukaan kembali izin pembangunan diharapkan dapat mengatasi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menstimulasi geliat ekonomi daerah.

Sejumlah proyek besar yang sempat tertahan turut kembali menunjukkan progres, termasuk rencana pembangunan Hotel Aston yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan dokumen AMDAL. “Masih berproses. Saya belum dapat laporan detailnya, tapi masih jalan,” kata Dian.

Dari sisi fiskal, Pemkab Kuningan memperkirakan pencabutan moratorium akan memberikan dorongan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ketika perumahan komersil dibuka, kontribusi terhadap PAD, terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), akan meningkat tajam,” jelasnya.

Selain perumahan, pemerintah juga tengah merampungkan Rencana Pengembangan Kawasan (RPK) industri, yang menurut Dian sudah mendapat persetujuan prinsip dari pemerintah pusat. Dokumen RPK ini akan menjadi kunci arah investasi jangka menengah Kabupaten Kuningan.

“Kita ingin sampaikan bahwa Kuningan terbuka, ramah investasi. Mohon dukungannya. Mudah-mudahan semua ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Dian, menandai dimulainya kembali era pembangunan di Kuningan dengan pengawasan yang ketat. (ali)

Leave a Comment