Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Investasi Tanpa Batas, Lingkungan Tanpa Perlindungan: Siapa Bertanggung Jawab Jika Bencana Datang?

KUNINGAN — Pembangunan yang semakin masif di kawasan penyangga Gunung Ciremai memunculkan kekhawatiran baru dari kalangan pegiat lingkungan. Mereka mengingatkan, investasi yang tidak diimbangi perlindungan ekologis berpotensi menimbulkan bencana yang dampaknya akan dirasakan masyarakat luas.

Pengurus DPD Gema Jabar Hejo Kuningan, Andini Rahmawati, menilai persoalan lingkungan di kawasan Ciremai tidak dapat dilihat sekadar sebagai polemik pembangunan. Menurutnya, kerusakan ekologis memiliki pola ilmiah yang jelas dan sering kali berawal dari perubahan tutupan lahan yang tidak terkendali.

“Bencana bukan asumsi. Ia nyata dan bisa dijelaskan secara ilmiah. Setiap perubahan tutupan lahan atau pembangunan tanpa perhitungan daya dukung akan meningkatkan risiko ekologis,” kata Andini dalam keterangannya belum lama ini.

Gunung Ciremai selama ini berperan sebagai sistem ekologis penting bagi wilayah Kuningan dan sekitarnya. Kawasan tersebut berada dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai dengan sistem zonasi yang membagi wilayah menjadi zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan terbatas.

Zona inti berfungsi menjaga keutuhan habitat dan kestabilan hidrologi. Aktivitas fisik permanen di kawasan sensitif, termasuk penggunaan kendaraan bermotor, dinilai berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat, erosi tanah, serta gangguan terhadap satwa liar.

Dari sisi hidrologi, kawasan pegunungan seperti Ciremai merupakan daerah tangkapan air utama. Vegetasi hutan berfungsi meningkatkan infiltrasi dan memperlambat aliran permukaan. Ketika kawasan resapan berubah menjadi bangunan permanen atau infrastruktur berlapis aspal, kemampuan tanah menyerap air menurun.
Akibatnya, risiko longsor meningkat, debit mata air menjadi tidak stabil, dan potensi krisis air pada musim kemarau semakin besar.

Kekhawatiran itu menguat seiring munculnya berbagai aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan penyangga Ciremai. Pembangunan vila di lereng pegunungan, pengaspalan jalan di kawasan resapan, hingga penggunaan lahan untuk aktivitas kendaraan offroad disebut berpotensi mempercepat degradasi lingkungan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kuningan Wujudkan Harapan Apriani Bocah 6 Tahun Naik Delman Impian

Aktivitas kendaraan bermotor seperti sirkuit gocar, misalnya, dinilai dapat menyebabkan pemadatan tanah atau soil compaction. Kondisi ini mempercepat erosi dan mengurangi kapasitas tanah dalam menyerap air.

“Jika aktivitas seperti itu berada di kawasan resapan atau dekat zona konservasi, dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang,” ujarnya.

Di sisi lain, fenomena meningkatnya kematian ikan dewa di sejumlah sumber air di Kuningan juga dinilai sebagai alarm ekologis. Perubahan kualitas air, sedimentasi akibat pembukaan lahan, serta gangguan debit air diduga menjadi faktor yang perlu diteliti lebih lanjut.

Andini juga menyinggung kasus yang terjadi di wilayah Leuweung Tutupan, Subang. Alih fungsi kawasan hutan tutupan menjadi kebun kopi dalam skala luas menyebabkan berkurangnya tutupan vegetasi alami.

Perubahan dari hutan heterogen menjadi tanaman monokultur, menurutnya, menurunkan kemampuan tanah menyimpan air. Dampaknya, debit sejumlah mata air menurun dan warga mengalami kekurangan air bersih.

“Apa yang terjadi di Subang harus menjadi pelajaran serius bagi kawasan penyangga Ciremai,” katanya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan tata ruang daerah. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya menjadi instrumen hukum yang memastikan batas kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak saling bertabrakan.

Selain itu, rencana pembangunan hotel lima lantai di kawasan eks Yogya Kuningan juga dinilai perlu dianalisis secara terbuka. Pembangunan vertikal berpotensi meningkatkan kebutuhan air tanah, beban drainase, serta kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Tanpa kajian dampak lingkungan dan analisis lalu lintas yang memadai, tekanan terhadap sistem perkotaan dikhawatirkan semakin meningkat.

Andini menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Jika aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil namun longgar terhadap kepentingan besar, maka prinsip keadilan ekologis akan runtuh.

Baca Juga :  Target 46 Miliar, Bappenda Kuningan Dorong Pelunasan PBB Lewat Camat dan Kades

“Save Ciremai tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, transparansi RTRW, audit izin pembangunan, serta keberanian menghentikan aktivitas yang melampaui daya dukung lingkungan,” katanya.

Menurutnya, persoalan lingkungan pada akhirnya menyangkut masa depan masyarakat itu sendiri, mulai dari ketersediaan air, kestabilan lereng pegunungan, hingga keselamatan warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. (Ali)