KUNINGAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan menegaskan tidak terkait dengan laporan PT Rajawali Gunter Nusantara terhadap dua warga berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan terkait dugaan penipuan investasi pengelolaan parkir.

Dishub memastikan tidak pernah memberikan mandat kepada AS maupun RM untuk menawarkan atau menjanjikan pengelolaan ratusan titik parkir kepada investor.

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan H. Mochamad Nurdijanto, SH, M.Si, juga menegaskan AS dan RM bukan bagian dari Dishub Kuningan, baik sebagai ASN, pejabat maupun pegawai.

“Kalau dinas tidak tahu apa-apa masalah itu, dan tidak pernah menjanjikan titik-titik parkir tersebut. Kita tidak mau tahu urusan mereka,” tegas Nurdijanto saat dikonfirmasi cikalpedia.id melalui sambungan telepon.

Laporan tersebut dibuat PT Rajawali Gunter Nusantara, perusahaan asal Palembang, yang mengaku mengalami kerugian Rp190 juta. Menurut pihak investor, uang tersebut diserahkan dalam proses rencana pengelolaan sejumlah titik parkir di Kabupaten Kuningan yang disebut akan mulai berjalan pada Mei 2026.

Namun, rencana tersebut tidak terealisasi hingga laporan dibuat ke polisi.

200 Titik Parkir Harus Melalui Mekanisme

Nurdijanto meluruskan soal angka sekitar 200 titik parkir yang muncul dalam persoalan tersebut.

Dia membenarkan potensi titik parkir di Kabupaten Kuningan memang kurang lebih berada di angka tersebut. Namun, jumlah itu bukan berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai paket pengelolaan untuk investor tertentu.

“200 titik itu memang kurang lebih sebanyak itu, tapi kan harus beauty contest atau lelang,” ujarnya.

Menurut Nurdijanto, jumlah titik parkir tersebut juga masih perlu diverifikasi. Kondisi di lapangan dapat berubah, termasuk karena adanya usaha yang tutup, perubahan fungsi lokasi maupun titik parkir yang sudah tidak aktif.

“Kurang lebih 200 itu perlu dicek kembali, mana yang memang masih berjalan atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir dalam jumlah besar juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Sebab, sejumlah titik parkir selama ini berkaitan dengan sumber penghasilan masyarakat maupun pengelolaan oleh desa dan BUMDes.

Kerja Sama Investor Hanya di Dua Lokasi

Mengenai hubungan Dishub dengan PT Rajawali Gunter Nusantara, Nurdijanto mengatakan pihak investor memang dikenalnya. Namun, hubungan tersebut berkaitan dengan pengelolaan parkir di dua lokasi khusus, yakni RSUD 45 Kuningan dan Langlangbuana.

Menurut dia, investor mengajukan permohonan untuk mengelola parkir di kedua lokasi tersebut melalui proses yang berbeda dengan persoalan yang kini dilaporkan ke polisi.

“Kalau investor ini saya kenal karena mereka menyewa parkir di Kuningan di RSUD 45 dan Langlangbuana. Itu kan mereka mengajukan permohonan dan sepakat sesuai dengan target tadi,” katanya.

Nurdijanto menegaskan, dirinya maupun Dishub tidak menerima pemberian apa pun dalam proses tersebut.

“Yang penting saya dan dinas tidak menerima apa pun,” ujarnya.

Dia juga mengaku khawatir kerja sama yang sebelumnya berjalan baik di RSUD 45 dan Langlangbuana justru ikut dikaitkan dengan persoalan antara investor dan AS-RM.

“Saya takut jadi suudzon dengan awal kerja sama baik (RSUD 45 dan Langlangbuana), kenapa sekarang masalah mereka malah disangkutkan dengan Dinas Perhubungan,” katanya.

AS-RM Bukan Bagian dari Dishub

Nurdijanto mengatakan dirinya mengenal AS sebatas sebagai warga Kuningan. Ia tidak mengetahui adanya kewenangan AS untuk menawarkan sekitar 200 titik parkir kepada investor.

“Kalau AS saya kenal orang Kuningan itu, sekali-sekali saja, karena memang dia katanya temannya Pak Billy (investor),” ujarnya.

Dia menegaskan, Dishub tidak pernah memberikan kewenangan kepada AS maupun RM untuk menawarkan titik parkir atas nama pemerintah daerah.

Dengan demikian, apabila terdapat komunikasi, transaksi atau kesepakatan antara investor dengan AS dan RM, hal tersebut tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai pejabat atau pegawai Dishub Kuningan.

Dishub Menunggu Arahan Pimpinan

Mengenai dampak laporan tersebut terhadap kerja sama parkir di RSUD 45 dan Langlangbuana, secara terpisah, Kabid Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kuningan, Hendrayana saat ditemui cikalpedia.id mengaku belum dapat memastikan langkah selanjutnya.

Menurut dia, keputusan terkait hal tersebut masih menunggu arahan pimpinan.

“Ya mungkin nanti saya izin pimpinan, kami juga menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.

Hendra sapaan akrab Hendrayana kembali menegaskan bahwa persoalan laporan terhadap AS dan RM merupakan perkara antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan. Dishub, kata dia, tidak pernah menjanjikan sekitar 200 titik parkir dan tidak memberikan kewenangan kepada AS maupun RM untuk menjanjikannya kepada investor.

Adapun proses hukum atas laporan PT Rajawali Gunter Nusantara kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri berdasarkan keterangan dan bukti dari para pihak. ***