Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Jika Tiga Minggu Tak Terpenuhi, Kades Kaduagung Diminta Mundur

KUNINGAN – Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung diberikan waktu tiga minggu untuk membayar berbagai insentif, mulai dari kehormatan RT dan RW, guru ngaji, MUI, PKK, hingga perangkat desa. Jika tidak terpenuhi, Kades diminta mundur dari jabatannya.

Keputusan itu setelah puluhan warga Desa Kaduagung kembali mendatangi balai desa, dan kali ini Kepala Desa tampak hadir di tengah-tengah masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, Senin, (2/2/2026).

Menurut, Lukman, perwakilan masyarakat menegaskan, jika Kepala Desa Kaduagung tidak menyelesaikan pembayaran insentif tersebut dalam waktu yang sudah disepakati, pihaknya akan kembali dan meminta untuk mundur dari jabatannya.

“Semua yang kami sampaikan, mereka mengakui dan akan bertanggungjawab. Bilamana, tidak terselesaikan dalam jangka tiga minggu, silahkan untuk mengundurkan diri,” ujar Lukman kepada Cikalpedia.id.

Baca Juga :  Bawaslu Kuningan Tertibkan APK di Jalan Siliwangi, Billboard Raksasa Caleg DPR RI Dibongkar

Related posts

SDIT Al Imam Klarifikasi Dugaan Kasus Bullying, Bantah Tidak Bertanggung Jawab

Cikal

Kuningan Berhasil Tarik Anggaran Pusat Berupa Barang Senilai 3 Miliar Tuk Sektor Pertanian

Cikal

Kamdan Serius Maju Pilkada, Kembalikan Formulir Ke PPP 

Cikal