Pertama, THR/gaji ke 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp61 miliar. Kedua, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu sebesar Rp10,5 miliar. Ketiga, THR bagi PPPK paruh waktu yang mencapai Rp2,5 miliar.
BPKAD menargetkan proses pembayaran THR dapat mulai dilakukan pada 12 hingga 13 Maret 2026. Setelah itu, pembayaran TPP diharapkan dapat segera menyusul sehingga seluruh hak ASN dapat diterima sebelum Idul Fitri.
“Kami menargetkan tanggal 12 sampai 13 Maret THR sudah dapat dibayarkan. Kemudian untuk TPP diharapkan sekitar tanggal 14 sudah bisa direalisasikan,” kata Deden.
Ia menambahkan, meskipun kebutuhan anggaran cukup besar dan waktu persiapan relatif singkat, pemerintah daerah masih mampu menjaga stabilitas keuangan daerah. Selama periode Januari hingga Maret, berbagai program dan kegiatan pemerintah tetap berjalan tanpa terganggu.
Menurut dia, Pemkab Kuningan tidak perlu mengambil opsi pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan pembayaran THR yang waktunya berdekatan dengan hari raya.
“Kami bersyukur karena hingga saat ini pemerintah daerah masih mampu mendanai seluruh kegiatan yang berjalan, tanpa harus mengambil pinjaman jangka pendek untuk pembayaran THR,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Deden juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia berharap dana THR yang diterima para pegawai dapat turut menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Kami juga mengimbau agar THR yang diterima ASN dapat dibelanjakan di pelaku UMKM lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi di Kabupaten Kuningan bisa semakin meningkat menjelang Idul Fitri,” kata dia. (ali)
