Kedua Percepatan Realisasi Investasi, Proyek-proyek perumahan yang tertunda akibat kebijakan ketat kini dapat kembali berjalan, mendorong arus modal masuk (capital inflow).
Ketiga, Dampak Multiplikasi Ekonomi: Sektor konstruksi akan kembali menyerap tenaga kerja, menggerakkan UMKM lokal, dan meningkatkan permintaan material bangunan.
“Ini bukan semata-mata soal proyek properti mewah. Ini tentang menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan banyak sektor. Ketika properti bergerak, banyak sekali sektor yang ikut hidup, dari tukang batu, toko material, hingga warung makan di sekitar proyek,” tegas Uha.
Isu lain yang ikut dihembuskan adalah tuduhan bahwa pencabutan moratorium bertentangan dengan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang sedang berjalan. Lagi-lagi, LSM Frontal menyimpulkan bahwa tuduhan ini keliru secara hukum.
“RTRW Kabupaten yang berlaku saat ini masih sah digunakan sebagai dasar hukum perizinan. Sementara itu, RTRW Provinsi juga sudah ditetapkan dan memberikan panduan pemanfaatan ruang secara komplementer,” jelas Uha. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan hukum yang valid untuk menghentikan perizinan selama proses revisi RTRW berjalan.
“Jadi, tuduhan bahwa pencabutan moratorium ini menabrak aturan itu tidak tepat. Justru kebijakan ini mengembalikan kepastian berusaha dan kepastian hukum yang sangat diharapkan baik oleh masyarakat maupun investor,” pungkasnya.
Di ujung keterangannya, Uha Juhana melontarkan kritik keras kepada pihak yang telah menyebarkan isu suap tanpa dasar fakta. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas etika dan hukum.
“Wartawan memang memiliki kebebasan. Tapi kebebasan itu tidak absolut. Ada UU Pers, dan ada Kode Etik Jurnalistik. Tidak boleh membuat berita bohong, apalagi yang berpotensi fitnah dan merusak nama baik lembaga negara,” kata Uha dengan nada meninggi.
Penyebaran berita palsu, menurutnya, hanya akan memperkeruh suasana, memicu distrust (ketidakpercayaan) masyarakat terhadap pemerintah, dan mengganggu fokus pembangunan. Oleh karena itu, ia mendorong Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan untuk segera mengambil tindakan terhadap media-media yang dinilai tidak profesional dan menyebarkan hoaks.
Sebagai penutup, Uha menegaskan kembali komitmen LSM Frontal untuk terus mengawal setiap kebijakan publik di Kabupaten Kuningan. “Tugas kami adalah memastikan setiap keputusan berjalan demi kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok atau pribadi. Dan selama masih ada hoaks yang mengacaukan informasi publik, kami akan terus turun tangan,” tutup Uha. (ali)
