KUNINGAN – Kabupaten Kuningan mendadak berada di tengah pusaran ‘kabar liar’ yang memicu kegaduhan publik. Pemicunya? Isu dugaan suap Rp1 miliar yang santer disebut-sebut menjadi ‘mahar’ di balik keputusan krusial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencabut kebijakan moratorium pembangunan pemukiman. Sontak, rumor ini menyebar cepat bak api di padang ilalang digital, mengancam kredibilitas kebijakan strategis daerah.
Namun, drama kontroversi ini tak bertahan lama di tangan LSM Frontal. Organisasi masyarakat sipil ini, yang dikenal vokal mengawal kebijakan publik, bergerak cepat melakukan ‘investigasi tandingan’ untuk menjernihkan air keruh informasi. Hasilnya? Sebuah bantahan keras yang menempatkan isu suap tersebut pada kategori terlarang yaitu Hoaks Murni.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, berdiri di garis depan melawan narasi sesat tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Uha dengan tegas menyatakan, “Kami sudah melakukan klarifikasi berlapis. Kami temui langsung Bupati Kuningan, Kepala Dinas PUTR, bahkan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami tegaskan, tuduhan suap Rp1 miliar itu tidak benar sama sekali. Ini murni informasi sesat,” ungkap Uha.
Menurut Uha, penyebaran berita tendensius dengan judul bombastis seperti itu telah menimbulkan kerugian ganda. Pertama, merugikan publik karena menyesatkan persepsi mereka terhadap kebijakan pemerintah yang sejatinya bertujuan baik. Kedua, merusak iklim investasi karena menciptakan ketidakpastian.
“Ini bukan sekadar rumor yang tidak disengaja. Ini adalah sebuah ‘framing’ yang sistematis. Dan framing semacam ini, apalagi yang mengarah ke fitnah korupsi, sangat berbahaya bagi demokrasi dan stabilitas daerah,” ujar Uha, menandaskan bahwa LSM Frontal merasa wajib menjadi ‘kontrol sosial’ untuk meluruskan narasi.
LSM Frontal bukan hanya membantah, tetapi juga menyajikan data dan dasar hukum yang melandasi pencabutan moratorium. Temuan mereka mematahkan segala spekulasi transaksional. Kebijakan ini, kata Uha, justru merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PUPR, dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 November 2024.
Keputusan Tiga Menteri tersebut, yang bersifat nasional, adalah sinyal kuat untuk mempercepat Program Pembangunan Tiga Juta Rumah guna mengatasi krisis perumahan (backlog) yang sudah menahun. “Keputusan pusat ini memberikan legitimasi yang kuat bagi daerah, termasuk Kuningan, untuk melonggarkan regulasi ketat yang sebelumnya diterapkan lewat moratorium,” jelas Uha Juhana.
Data dari Dinas Perkim Kuningan menjadi bukti tak terbantahkan. Kecamatan Kuningan mencatatkan backlog hingga 6.303 unit rumah, sementara Kecamatan Cigugur mencapai 2.628 unit. Dua angka ini tergolong ‘tinggi’ dan mengindikasikan bahwa kebutuhan hunian di wilayah tersebut sudah berada di titik kritis, tidak bisa lagi ditunda.
“Apabila kebutuhan dasar masyarakat sudah setinggi ini, mempertahankan moratorium sama saja dengan mempersulit rakyat sendiri. Pemerintah daerah justru harus adaptif, bukan reaktif terhadap kepentingan kelompok,” tambah Uha.
LSM Frontal juga secara gamblang memaparkan dampak ekonomi dari kebijakan pencabutan moratorium. Menurutnya, ini adalah ‘mesin ekonomi’ yang selama ini tertahan, dan kini siap dihidupkan kembali. Terdapat setidaknya tiga dampak multiplikasi yang diidentifikasi.
Pertama, Kepastian bagi Pengembang, Regulasi kembali stabil, menghilangkan risiko kebijakan mendadak, sehingga investor lebih percaya diri dan mau menanamkan modalnya.
Kedua Percepatan Realisasi Investasi, Proyek-proyek perumahan yang tertunda akibat kebijakan ketat kini dapat kembali berjalan, mendorong arus modal masuk (capital inflow).
Ketiga, Dampak Multiplikasi Ekonomi: Sektor konstruksi akan kembali menyerap tenaga kerja, menggerakkan UMKM lokal, dan meningkatkan permintaan material bangunan.
“Ini bukan semata-mata soal proyek properti mewah. Ini tentang menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan banyak sektor. Ketika properti bergerak, banyak sekali sektor yang ikut hidup, dari tukang batu, toko material, hingga warung makan di sekitar proyek,” tegas Uha.
Isu lain yang ikut dihembuskan adalah tuduhan bahwa pencabutan moratorium bertentangan dengan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang sedang berjalan. Lagi-lagi, LSM Frontal menyimpulkan bahwa tuduhan ini keliru secara hukum.
“RTRW Kabupaten yang berlaku saat ini masih sah digunakan sebagai dasar hukum perizinan. Sementara itu, RTRW Provinsi juga sudah ditetapkan dan memberikan panduan pemanfaatan ruang secara komplementer,” jelas Uha. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan hukum yang valid untuk menghentikan perizinan selama proses revisi RTRW berjalan.
“Jadi, tuduhan bahwa pencabutan moratorium ini menabrak aturan itu tidak tepat. Justru kebijakan ini mengembalikan kepastian berusaha dan kepastian hukum yang sangat diharapkan baik oleh masyarakat maupun investor,” pungkasnya.
Di ujung keterangannya, Uha Juhana melontarkan kritik keras kepada pihak yang telah menyebarkan isu suap tanpa dasar fakta. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas etika dan hukum.
“Wartawan memang memiliki kebebasan. Tapi kebebasan itu tidak absolut. Ada UU Pers, dan ada Kode Etik Jurnalistik. Tidak boleh membuat berita bohong, apalagi yang berpotensi fitnah dan merusak nama baik lembaga negara,” kata Uha dengan nada meninggi.
Penyebaran berita palsu, menurutnya, hanya akan memperkeruh suasana, memicu distrust (ketidakpercayaan) masyarakat terhadap pemerintah, dan mengganggu fokus pembangunan. Oleh karena itu, ia mendorong Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan untuk segera mengambil tindakan terhadap media-media yang dinilai tidak profesional dan menyebarkan hoaks.
Sebagai penutup, Uha menegaskan kembali komitmen LSM Frontal untuk terus mengawal setiap kebijakan publik di Kabupaten Kuningan. “Tugas kami adalah memastikan setiap keputusan berjalan demi kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok atau pribadi. Dan selama masih ada hoaks yang mengacaukan informasi publik, kami akan terus turun tangan,” tutup Uha. (ali)
