Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Moratorium Dicabut: Kuningan Dianggap di Ambang Kiamat Ekologi!

Koordinator MPK, Yusuf Dandi Asih (tengah) didampingi pengurus MPK lainnya. (Istimewa)

KUNINGAN – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut moratorium pembangunan perumahan di dua kawasan vital, Kecamatan Kuningan dan Cigugur, menuai kritik keras. Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menilai langkah Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar itu terlalu terburu-buru dan berpotensi memicu krisis ekologis dan ruang hidup yang mengancam identitas Kuningan sebagai penyangga Gunung Ciremai.

Dua aktivis MPK, Yudi Setiadi dan Yusup Dandi Asih, khawatir pembukaan keran perizinan ini akan menjadi bumerang, mengancam keseimbangan lingkungan, mata air, dan budaya lokal.

“Ini bukan soal urusan pembangunan perumahan. Ini soal keberlangsungan ekologi dan identitas ruang yang menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ujar Yusup Dandi Asih, Koordinator MPK, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

MPK mengakui niat baik Pemkab dalam menjawab kebutuhan hunian (backlog). Namun, keputusan itu dianggap prematur karena fondasi tata ruang Kuningan dinilai masih sangat rapuh.

Kritik utama MPK tertuju pada dokumen perencanaan ruang daerah. Hingga kini, Kuningan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031. Perda ini telah berusia lebih dari satu dekade dan dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika sosial-ekologis terkini.

Meskipun DPRD telah menyatakan perlunya revisi, prosesnya berjalan lambat. Lebih parah lagi, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah-wilayah strategis, instrumen teknis yang krusial untuk implementasi belum seluruhnya disahkan dan masih dalam tahap penyusunan.

“Bagaimana mungkin moratorium dicabut ketika instrumen tata ruang belum lengkap? Justru saat fondasi perencanaan belum kokoh, risiko alih fungsi kawasan lindung dan resapan air semakin besar,” kata Yudi Setiadi.

MPK mengingatkan bahwa Kecamatan Kuningan dan Cigugur adalah kawasan yang memegang fungsi ekologis vital yaitu sebagai daerah tangkapan hujan dan kantong-kantong mata air. Kawasan ini juga memiliki nilai historis dan bentang alam budaya yang tinggi.

Baca Juga :  Kabut Hoaks di Kuningan: Suap 1 M yang Tak Pernah Ada

Perubahan drastis di zona sensitif semacam itu dikhawatirkan memicu serangkaian bencana ekologis, mulai dari penurunan debit mata air yang menjadi sumber air baku utama, lalu banjir yang diakibatkan hilangnya daerah resapan, kemudian kerusakan keseimbangan hidrologis wilayah hingga terancamnya identitas budaya masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.

“Ekosistem Kuningan itu rentan. Ada lereng rawan gerakan tanah, ada kantong-kantong mata air yang sudah mulai tertekan. Kalau pembangunan dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang,” tegas Yusup.

MPK menekankan bahwa moratorium adalah mekanisme pengendalian ruang untuk memastikan pembangunan tidak melampaui daya dukung lingkungan. Pencabutannya seharusnya dilakukan hanya setelah revisi RTRW, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan RDTR telah selesai, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum.

MPK mendesak pemerintah untuk membuka seluruh dokumen perencanaan ruang kepada publik. “Prinsipnya sederhana, tata ruang harus untuk keselamatan generasi mendatang,” pungkas Yusup. Mereka siap menjadi mitra kritis untuk memastikan pembangunan berjalan, tetapi keberlanjutan ekologis tidak gugur. (ali)

Leave a Comment