KUNINGAN — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, buka suara terkait polemik perizinan kawasan Kajene Forest di Siliwangi, Kuningan.

Putu membantah anggapan bahwa kawasan tersebut menjalankan kegiatan usaha tanpa dokumen lingkungan maupun tanpa melalui tahapan perizinan.

Menurutnya, isu yang menyebut Kajene Forest seluruhnya tidak memiliki Amdal perlu diluruskan. Sebab, dokumen lingkungan tidak selalu berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tetapi dapat berupa UKL-UPL sesuai skala dan ketentuan yang berlaku.

“Memang sekarang di media itu banyak yang mengisukan bahwasanya Kajene Forest seluruhnya itu tanpa Amdal. Kami ingin menegaskan bahwa hal itu tidak benar,” tegas Putu, Rabu (30/9/2026).

Ada Dua Badan Usaha

Putu menjelaskan, kawasan yang berada di Siliwangi tersebut terdiri atas dua badan usaha, yakni PT Kuningan Eco Forest dan PT Kuningan Shopping Forest.

Keduanya memiliki luas lahan berbeda dan memiliki bangunan serta kegiatan usaha masing-masing.

PT Kuningan Eco Forest memiliki luas lahan sekitar 14.233 meter persegi. Di kawasan tersebut terdapat sejumlah bangunan, di antaranya Green Mosque, Convention Hall Eco Forest, dan Hotel Eco Forest.

Sementara PT Kuningan Shopping Forest memiliki luas lahan sekitar 7.754 meter persegi, dengan bangunan Shopping Forest yang berada di bagian depan kawasan.

Jika digabungkan, luas lahan kedua badan usaha tersebut mencapai sekitar 21.500 meter persegi atau 2,1 hektare.

Putu menegaskan, perbedaan luas lahan dan kegiatan tersebut juga berkaitan dengan jenis dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

PT Kuningan Shopping Forest Miliki UKL-UPL

Untuk PT Kuningan Shopping Forest, Putu menyebut telah terdapat dokumen persetujuan pernyataan kesanggupan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain dokumen lingkungan, terdapat pula rekomendasi aspek lalu lintas dari Dinas Perhubungan serta dokumen terkait Andalalin dari Satlantas Polres Kuningan.

Rekomendasi aspek lalu lintas tersebut tercatat tertanggal 8 Maret 2022. Sedangkan dokumen terkait Andalalin dari Satlantas Polres Kuningan tercatat tertanggal 23 Desember 2021.

Setelah berbagai persyaratan tersebut terpenuhi, Dinas PUTR kemudian menerbitkan rekomendasi teknis atau rekomtek sebagai bagian dari proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditujukan kepada DPMPTSP.

“Setelah seluruhnya itu selesai, baru ada rekomtek untuk PBG,” kata Putu.

PT Kuningan Eco Forest Juga Gunakan UKL-UPL

Hal serupa, kata Putu, juga berlaku untuk PT Kuningan Eco Forest.

Dengan luas lahan sekitar 14.000 meter persegi atau 1,4 hektare, dokumen lingkungan yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah UKL-UPL.

Putu menyebut dokumen UKL-UPL PT Kuningan Eco Forest telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup pada 28 Maret 2022.

Dokumen tersebut, lanjutnya, telah melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap verifikasi dokumen lingkungan,” jelasnya.

Menurut Putu, dokumen UKL-UPL tersebut juga bukan sekadar dokumen sederhana. Ia menyebut dokumen yang dimiliki PT Kuningan Eco Forest mencapai hampir 300 halaman.

Dalam kesempatan tersebut, Putu bahkan menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai UKL-UPL tersebut, meski yang diperlihatkan hanya bagian jilidnya.

Selain dokumen lingkungan, PT Kuningan Eco Forest juga memiliki rekomendasi aspek lalu lintas dari Dinas Perhubungan tertanggal 8 Maret 2022.

Kemudian terdapat pula dokumen terkait Amdalalin dari Satlantas Polres Kuningan tertanggal 23 Desember 2021.

Kenapa Bukan Amdal?

Polemik kemudian mengarah pada pertanyaan mengapa kegiatan tersebut menggunakan UKL-UPL dan bukan Amdal.

Putu menjelaskan, penentuan jenis dokumen lingkungan berkaitan dengan skala kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Karena luas lahan kedua kegiatan tersebut masih memenuhi ketentuan untuk menggunakan UKL-UPL, maka dokumen lingkungan yang digunakan bukan Amdal.

“Kenapa tidak Amdal? Karena luas lahannya juga masih memenuhi untuk dilakukan hanya dengan UKL-UPL, tidak dengan Amdal,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Putu, tidak tepat apabila keberadaan UKL-UPL kemudian dianggap sama dengan tidak adanya dokumen lingkungan.

Ia menegaskan, dokumen UKL-UPL merupakan bagian dari proses pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

PBG Tidak Terbit Begitu Saja

Putu juga menjelaskan mengenai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di kawasan Kajene.

Menurutnya, PBG tidak berdiri sendiri. Sebelum rekomendasi teknis untuk PBG diterbitkan, terdapat sejumlah persyaratan dan rekomendasi yang harus dipenuhi.

“Persetujuan Bangunan Gedung itu akan bisa terealisasi jika izin-izin yang lainnya sudah masuk dalam aplikasi kami,” jelasnya.

Artinya, proses penerbitan PBG menurut Putu berkaitan dengan terpenuhinya berbagai persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen lingkungan dan rekomendasi teknis lainnya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, Dinas PUTR kemudian memberikan rekomendasi teknis untuk proses PBG kepada DPMPTSP.

Bantah Kajene Berjalan Tanpa Perizinan

Putu kembali menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan Kajene yang dimaksud telah melalui tahapan perizinan.

Ia juga membantah anggapan bahwa pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut berjalan tanpa proses administrasi dan perizinan.

Menurutnya, dokumen lingkungan, rekomendasi lalu lintas, hingga proses PBG merupakan bagian dari tahapan yang telah dilalui masing-masing badan usaha.

“Seluruh kegiatan usaha di Kajene itu seluruhnya sudah ber-PBG, dan seluruhnya sudah melalui tahapan dari awal,” tutup Putu.

Pernyataan tersebut disampaikan Putu untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai status dokumen lingkungan dan perizinan kawasan Kajene Forest, khususnya isu yang menyebut kawasan tersebut tidak memiliki Amdal. ***