Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Kadiskopdagperin Trisman Terapkan Sanksi Unik untuk Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai

KUNINGAN – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan tegas namun unik bagi pegawai yang absen dari apel pagi tanpa alasan jelas: mereka akan “dihukum” menjadi pemimpin apel.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., saat memimpin Apel Pagi di halaman kantor, Selasa (6/5/2025).

Disampaikan Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman bahwa apel pagi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.

“Apel pagi adalah wujud kedisiplinan dan kesiapan kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir tepat waktu.

Baca Juga :  Kenang Sang Ibu, Wabup Tuti Tak Kuat Tahan Tangis

Related posts

154 ASN Kuningan Terima SK Pensiun, Bupati: “Ini Awal Babak Baru yang Bermakna”

Cikal

Kasus Keracunan Bayangi Program MBG, Rokhmat Ardiyan Sidak ke Dapur MBG Kuningan

Alvaro

Pindah Dapil, Udin Kusnedi Tetap Amankan Kursi DPRD Kuningan

Cikal

Leave a Comment