Cikalpedia
Pemerintahan

Kadiskopdagperin Trisman Terapkan Sanksi Unik untuk Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai

KUNINGAN – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan tegas namun unik bagi pegawai yang absen dari apel pagi tanpa alasan jelas: mereka akan “dihukum” menjadi pemimpin apel.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., saat memimpin Apel Pagi di halaman kantor, Selasa (6/5/2025).

Disampaikan Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman bahwa apel pagi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.

“Apel pagi adalah wujud kedisiplinan dan kesiapan kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir tepat waktu.

Related posts

25 Desa Kuningan Dapat Motor Operasional, Warga Bayar Pajak Pakai Perelek

Cikal

Serap Aspirasi di Luragung, Ika Siti Rahmatika Janji Bantu Warga

Alvaro

Cetak Bibit Atlet Sejak Dini, Lomba Renang Ini Bikin Anak-Anak Happy dan Berani

Cikal

Leave a Comment