Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Kasus Anak Terlibat Hukum Cukup Tinggi, Didominasi Kenakalan

KUNINGAN – Angka kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Kuningan masih tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Fenomena tersebut dinilai sebagai sinyal adanya persoalan mendasar dalam lingkungan sosial, keluarga, hingga sistem pendidikan yang belum sepenuhnya mampu melindungi dan membina generasi muda.

‎Berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat di tahun 2026 perbulan Januari hingga Februari terdapat 16 anak yang terlibat dalam kasus hukum. Jika dilihat, pada tahun 2025, tercatat sebanyak 111 anak dan 10 perempuan.

Kasus tersebut didominasi oleh tindak kenakalan remaja, seperti perkelahian, pencurian, hingga kekerasan yang melibatkan sesama anak. Dari angka tersebut, pelaku berasal dari kalangan pelajar dengan rentang usia yang bervariasi, mulai dari tingkat SMP hingga SMA.‎

‎Indah Wulansari, selaku Konselor
‎dan Mediator PPA Kabupaten Kuningan menyebut fenomena tersebut disebabkan berbagai macam hal, seperti ketahanan keluarga yang lemah, minimnya pengawasan orang tua, serta pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang kondusif.

‎”Banyak anak yang terlibat kasus hukum berasal dari latar belakang keluarga yang kurang harmonis. Selain itu, kontrol sosial di lingkungan juga mulai berkurang, sehingga anak lebih mudah terpengaruh hal-hal negatif,” ujarnya, Sabtu, (28/3/2026).

‎Ia juga menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan akses terhadap media sosial turut menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang baik cenderung mudah terpapar konten kekerasan maupun perilaku menyimpang yang kemudian ditiru dalam kehidupan sehari-hari.

‎Pada kesempatan berbeda, dr. Adhiani Koesman, selaku Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan mengungkap bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan maupun berkonsultasi terkait permasalahan anak dan keluarga.

‎”Kami tidak hanya menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi sebagai upaya pencegahan. Masyarakat bisa datang langsung atau memanfaatkan layanan yang sudah kami sediakan,” jelasnya saat dihubungi, Kamis, (26/3/2026).

‎Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan oleh PPA lebih mengedepankan prinsip perlindungan anak, dengan memastikan setiap anak tetap mendapatkan haknya, termasuk hak atas pendidikan dan pembinaan.

‎Menurutnya, penanganan kasus ABH tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga sebagai lingkungan pertama anak, sekolah sebagai ruang pembentukan karakter, hingga pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai pengambil kebijakan.

‎Selain itu, pihaknya juga sedang gencar sosialisasi ke berbagai sekolah dan masyarakat terkait pencegahan kenakalan remaja serta pentingnya perlindungan anak sejak dini.

‎”Kami rutin ke lapangan memberikan edukasi, baik kepada siswa, guru, maupun orang tua. Harapannya ada pemahaman bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah kasus terjadi,” tutupnya. (Icu)

Baca Juga :  Reklame Cabup Nyelonong, Bappenda Kuningan Turunkan Paksa