
KUNINGAN – Kementerian Agama Kabupaten Kuningan terus memperkuat implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (GERNAS RANA) di lingkungan madrasah. Program itu dikampanyekan sebagai upaya menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kemenag Kabupaten Kuningan, Atep Baharudin. Menurutnya, program tersebut tidak hanya fokus pada pencegahan perundungan (bullying), tetapi juga membangun ekosistem pendidikan yang melibatkan seluruh unsur, mulai dari guru, peserta didik, orang tua hingga pemangku kepentingan lainnya.
”Tujuan utamanya adalah menjadikan anak merasa nyaman selama berada di lingkungan madrasah. Karena itu, peran guru, siswa, orang tua, hingga sistem pendukung di madrasah harus berjalan bersama,” ujarnya, Senin, (13/7/2026).
Ia menjelaskan, implementasi GERNAS RANA diwujudkan melalui berbagai langkah, seperti pelatihan bagi tenaga pendidik, penguatan partisipasi peserta didik, penyediaan mekanisme pengaduan, hingga penyusunan kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam program tersebut adalah meningkatkan pemahaman guru mengenai batas antara pemberian sanksi pendidikan dan tindakan yang masuk kategori kekerasan terhadap anak.
”Kadang guru menganggap itu bentuk hukuman, padahal bisa saja sudah masuk kategori kekerasan. Karena itu diperlukan pelatihan agar guru memahami batasannya,” jelasnya.
Selain itu, upaya pencegahan perundungan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa anti bullying hanyalah salah satu bagian dari program yang lebih luas dalam menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak.
Sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor, Kemenag Kabupaten Kuningan juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kuningan. Kerjasama tersebut difokuskan pada penguatan perlindungan anak di lingkungan madrasah maupun pondok pesantren.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua instansi akan mengembangkan berbagai bentuk pendampingan, edukasi, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
”Kami ingin memiliki jalur pelaporan yang jelas sehingga persoalan yang terjadi bisa diketahui lebih awal. Jangan sampai kita justru mengetahui kasus dari pemberitaan media setelah semuanya terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan UPTD PPA dinilai penting karena memiliki kewenangan dan kompetensi dalam perlindungan perempuan dan anak. Oleh sebab itu, kerjasama dengan Kemenag dibuat secara khusus agar pelaksanaan program dapat disesuaikan dengan karakteristik madrasah dan pondok pesantren.
Pihaknya berharap penguatan program tersebut dapat membangun budaya pendidikan yang semakin ramah anak, mendorong partisipasi aktif seluruh warga madrasah. Kemudian pihaknya juga ingin memastikan setiap peserta didik memperoleh haknya untuk belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.




