Cikalpedia
Hukum

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU Terkait Dana PSBI dan PJK

Jakarta, Kamis (7/8/2025) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua politisi itu adalah H) dan ST. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. KPK menduga adanya aliran dana dari mitra kerja Komisi XI yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masuk ke yayasan yang dikelola kedua tersangka, namun tidak dilaksanakan sesuai kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal bantuan.

Menurut keterangan penyidik, HG diduga menerima total sekitar Rp 15,86 miliar: Rp 6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lain. KPK menilai uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui yayasan; bahkan ada indikasi HG meminta bawahannya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui setoran tunai.

Sementara itu, ST ditengarai menerima sekitar Rp 12,52 miliar terdiri atas Rp 6,30 miliar dari BI (PSBI), Rp 5,14 miliar dari OJK (penyuluhan), dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. KPK menuduh ST menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian sepeda motor, serta aset lainnya.

Related posts

Cegah Banjir dan Longsor, TNI-Polri dan Warga Pasang Bronjong di Lewibengkok Cijangkelok

Cikal

60 Pejuang Matahari Terbit Disawer Dinsos

Ceng Pandi

KDM Keluarkan Surat Edaran, Masuk Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB

Cikal

Leave a Comment