Sementara itu, Dodo Darso selaku perwakilan dari KTH merasa kecewa dengan sikap TNGC yang hingga kini belum menerbitkan PKS. Menurutnya, penyadapan getah pinus itu merupakan mata pencaharian utama bagi ratusan warga di desa penyangga.
“Sudah terlalu lambatnya pengajuan PKS, bahkan kami juga lelah dengan menunggu ketidakpastian itu. Ada apa dengan TNGC? Kalau memang TNGC tidak mau ada kerjasama dengan masyarakat lebih baik bubarkan TNGC,” tegas Dodo.
Lebih lanjut, Dodo mengatakan bahwa dipersulitnya penerbitan PKS dinilai tidak sebanding dengan alasan menjaga kelestarian pohon pinus. Meski terikat berbagai aturan, pihaknya merasa selama ini turut berperan dalam menanam, menjaga, dan merawat kawasan hutan, termasuk pohon pinus yang ada di dalamnya.
“Sebelum ada TNGC, pohon pinus sudah ada. Kami yang menanam, menjaga, dan merawat. Kenapa mereka susah sekali untuk memberikan PKS, padahal mereka mitra kami. Sudah tiga kepala daerah kami menunggu kepastian PKS,” katanya.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat melalui Balai TNGC dapat segera memberikan kejelasan terkait status kerja sama tersebut, sehingga masyarakat desa penyangga bisa kembali beraktivitas secara legal dan tenang. (Icu)
