Pakar hukum konservasi Dadan Taufik F. menilai, kunjungan Penasehat Utama Kemenhut memperkuat legitimasi proses menuju PKS. Menurutnya, tahapan panjang yang telah dilalui masyarakat menunjukkan kesiapan kelembagaan dan komitmen konservasi.
Ia menegaskan bahwa kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Permen LHK P.43/2017, Perdirjen KSDAE P.6/2018, hingga regulasi terbaru yang mengatur pemanfaatan tradisional melalui skema kemitraan.
“Konservasi modern bersifat kolaboratif. Negara hadir bukan untuk menyingkirkan masyarakat, tetapi memastikan kelestarian berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
Selama ini, ketidakpastian status di zona tradisional kerap memicu konflik dan kecemasan warga. Padahal, keberadaan petani hutan justru memperkuat pengawasan kawasan. Mereka menjadi mata dan telinga negara dalam menjaga hutan dari perambahan dan kebakaran.
Bagi sekitar 1.000 kepala keluarga petani getah pinus, kunjungan Kemenhut menjadi titik harapan baru. Mereka menanti langkah konkret berupa finalisasi PKS, agar aktivitas tradisional yang menopang ekonomi keluarga memiliki payung hukum yang jelas. Dengan begitu, hutan tetap lestari, sementara dapur warga desa penyangga tetap mengepul. (Ali)
