KUNINGAN — Teka-teki mengenai angka fantastis kerugian negara di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menjadi bola liar di media sosial, Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan secara resmi membedah isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Senin (6/4/2026).

Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, tampak berusaha mendinginkan suasana yang sempat memanas di luar gedung parlemen. Ia menegaskan bahwa total kerugian yang wajib dikembalikan ke kas negara tidaklah sefantastis rumor yang beredar.

“Total kerugian negara yang wajib dikembalikan berdasarkan rekomendasi BPK itu berada di angka sekitar Rp3,2 miliar. Ini adalah angka riil yang tertuang dalam Action Plan tindak lanjut LHP BPK,” tegas Neneng didampingi Wakil Ketua Komisi 4, Yaya, kepada wartawan.

Rincian ‘Dosa’ Anggaran: Dari DAK Fisik hingga Pajak

Neneng tidak cuma menyebut angka global. Ia merinci satu per satu lubang anggaran yang menjadi temuan auditor negara. Sektor yang paling babak belur adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Tercatat, ada kurang bayar pada 36 satuan pendidikan terkait volume fisik dengan nilai mencapai Rp2,28 miliar, angka yang mendominasi lebih dari separuh total temuan.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti kekurangan volume pada belanja modal gedung sebesar Rp194,4 juta, serta kelebihan pembayaran belanja modal pemeliharaan senilai Rp180,5 juta. “Ada juga temuan pada pengadaan belanja modal sebesar Rp297,3 juta, kelebihan pembayaran penjualan buku sebesar Rp210,3 juta, hingga urusan kurang pungut pajak yang mencapai Rp37 juta,” imbuh Neneng.

Rincian ini seolah mengonfirmasi adanya kelemahan akut dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) di lingkungan Disdikbud. Akurasi data riil dalam perencanaan penganggaran terbukti masih menjadi “penyakit” menahun yang gagal diantisipasi oleh Inspektorat maupun BPKAD sebagai penjaga gawang keuangan daerah.

Menepis Isu ‘Buku Ganda’

Di sela-sela pemaparan teknis, Wakil Ketua Komisi 4, Yaya, mencoba meredam isu miring mengenai adanya dua versi buku LHP BPK yang direkayasa untuk menutupi kerugian yang lebih besar. Menurutnya, spekulasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Terkait rumor ada dua buku LHP BPK, itu saya pastikan tidak ada. Semuanya sama, satu dan utuh. Sudah dicap dan ditandatangani oleh pihak berwenang. Dokumen ini valid,” ujar Yaya memastikan.

Balapan dengan Waktu: Tenggat 12 April

Namun, tantangan sesungguhnya bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan bukan hanya menjelaskan angka ke publik, melainkan kecepatan mengembalikan dana tersebut. Berdasarkan aturan, tindak lanjut rekomendasi BPK memiliki batas waktu 60 hari.

“Batas waktu 60 hari itu jatuh pada tanggal 12 April. Artinya, sisa waktu kita tinggal beberapa hari lagi,” tegas Yaya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi 4 menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap jajaran Disdikbud beserta pihak penyedia atau rekanan yang terlibat dalam proyek-proyek bermasalah tersebut. DPRD menuntut pertanggungjawaban material secara langsung agar dana miliaran rupiah tersebut kembali ke kas daerah sebelum “peluit akhir” dari BPK berbunyi.

Jika dalam sepekan ke depan dana ini gagal dikembalikan, Kuningan terancam menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius. Kini, beban pembuktian ada di tangan Disdikbud Kuningan, apakah mereka mampu menutup lubang miliaran rupiah tersebut atau justru membiarkannya menjadi skandal yang berlarut-larut. (ali)