KUNINGAN – Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) tengah menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kuningan. Banyak terjadi, AI yang seharusnya memudahkan segala aktivitas, justru kini disalahgunakan dan melanggar hukum.
Hal itu disampaikan, Nana Suhendra selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (29/1/2026).
Mengenai fenomena itu, kata Nana, Diskominfo membuka layanan aduan ketika masyarakat merasa dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan AI. Dia menyebut, salah satu kasus yang sering terjadi akibat penyalahgunaan AI itu berupa pornografi yang segaja dibuat untuk melakukan pemerasan.
”Kami menerima aduan ketika ada masyarakat menjadi korban penyalahgunaan AI. Insyaallah kami juga akan membantu untuk takedown postingan ketika sudah beredar di sosial media,” kata Nana.
Menurutnya, aduan yang diterima Diskominfo akan disampaikan secara langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Komdigilah yang akan mentakdown postingan yang meresahkan, karena hanya Komdigi yang mempunyai akses mentakedown postingan, bahkan dapat memblokir akun sosial media.
