KUNINGAN – Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) tengah menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kuningan. Banyak terjadi, AI yang seharusnya memudahkan segala aktivitas, justru kini disalahgunakan dan melanggar hukum.
Hal itu disampaikan, Nana Suhendra selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (29/1/2026).
Mengenai fenomena itu, kata Nana, Diskominfo membuka layanan aduan ketika masyarakat merasa dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan AI. Dia menyebut, salah satu kasus yang sering terjadi akibat penyalahgunaan AI itu berupa pornografi yang segaja dibuat untuk melakukan pemerasan.
”Kami menerima aduan ketika ada masyarakat menjadi korban penyalahgunaan AI. Insyaallah kami juga akan membantu untuk takedown postingan ketika sudah beredar di sosial media,” kata Nana.
Menurutnya, aduan yang diterima Diskominfo akan disampaikan secara langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Komdigilah yang akan mentakdown postingan yang meresahkan, karena hanya Komdigi yang mempunyai akses mentakedown postingan, bahkan dapat memblokir akun sosial media.
Dalam segi hukum, pihaknya sudah berkolaborasi dengan penegak hukum yang berwenang. Dia berhaap langkah tersebut dapat meminimalisir maraknya oknum dalam penyalahgunaan AI.
”Silahkan jika masyarakat merasa dirugikan sampaikan ke Diskominfo dan jika ada akun sosial media atau platform yang meresahkan soal pornografi, mengandung sara, pencemaran nama baik silahkan sampaikan ke kami,” tuturnya.
Selain soal penyalahgunaan AI, kategori lain melanggar konten di sosial media yaitu mempromosikan situs judi online, menginformasikan sesuatu yang belum pasti kebenarannya, penipuan, menampilkan kekerasan kepada anak dan dukungan terhadap paham terorisme, dan dugaan pelanggaran hak cipta.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan sosial media dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi hoaks. ”Jejak digital itu dapat ditelusuri, terkhusus bagi anak muda hati-hati menggunakan teknologi,” pungkas Nana.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran konten yang beredar di masyarakat, menurutnya, dapat melakukan aduan ke nomor WhatsApp Kepala Bidang IKP 082316320823 atau melalui Lapor Kuningan Melesat. (Icu)
