
KUNINGAN —Kawasan Kebun Raya Kuningan (KRK) pada Selasa pagi, 6 Januari 2026 kemarin menjadi saksi bisu sebuah babak baru dalam birokrasi “Kota Kuda”. Di bawah kaki Gunung Ciremai, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar melantik 149 pejabat eselon III. Namun, mutasi kali ini bukan hanya pergeseran kursi rutin. Ini adalah upaya Dian untuk memutus “hantu” masa lalu birokrasi yaitu isu balas budi dan dendam politik.
Dalam hampir satu tahun masa kepemimpinannya, ini merupakan langkah perombakan struktural perdana yang dilakukan Dian. Menariknya, pemerintah daerah secara terbuka mengklaim bahwa penataan jabatan ini menggunakan pendekatan manajemen talenta (talent management). Sebuah terminologi yang terdengar modern, namun sering kali diuji oleh realitas tarikan politik lokal yang kental.
Setiap kali mutasi digelar di daerah, narasi yang berkembang di kedai-kedai kopi hingga lorong kantor dinas biasanya seragam, siapa yang dekat dengan kekuasaan akan naik, dan siapa yang berseberangan akan “diparkir”. Namun, tudingan itu dibantah keras oleh berbagai pihak yang mengamati proses kali ini.
Seperti disamapaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai mutasi di KRK tersebut sebagai sinyal kuat perubahan pola pengelolaan birokrasi. Bagi Uha, mutasi 149 pejabat administrator ini harus dilihat sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi berbasis kompetensi, bukan instrumen hukuman atau hadiah politik.
“Penataan SDM melalui mutasi sejatinya adalah instrumen manajemen ASN. Kalau dikelola dengan prinsip kompetensi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, maka tudingan politisasi jabatan menjadi tidak relevan,” kata Uha saat memberikan analisisnya kepada cikalpedia.id, Kamis (8/1/2026).
Manajemen talenta, menurut Uha, adalah antitesis dari praktik transaksional. Dalam sistem ini, posisi ASN ditentukan berdasarkan analisis kinerja, kompetensi, dan potensi yang terukur. Prinsip the right person in the right place ditempatkan sebagai landasan utama.
Di balik layar mutasi ini, peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kembali ke jalurnya sebagai institusi teknis. Uha menjelaskan bahwa proses penilaian tidak lagi berdasarkan subyektivitas semata, melainkan merujuk pada data kinerja yang telah terdokumentasi dalam sistem digital kepegawaian.
Langkah ini selaras dengan mandat Sistem Merit yang diamanatkan regulasi nasional. Dengan digitalisasi data kinerja, setiap promosi dan rotasi memiliki jejak rekam yang bisa dipertanggungjawabkan. Uha menepis anggapan adanya “permainan” di tubuh Baperjakat. Menurutnya, tuduhan tersebut sering kali tendensius dan mengabaikan mekanisme normatif yang sudah berjalan.
“Justru dengan mekanisme manajemen talenta ini, persaingan sehat di tubuh birokrasi bisa tumbuh. ASN tidak perlu sibuk mencari ‘cantolan’ politik, cukup fokus pada prestasi kerja,” tegasnya.
Posisi bupati memang unik dan sering kali menjebak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bupati adalah pejabat politik sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di satu sisi, ia memimpin dengan mandat politik, di sisi lain ia harus mengelola mesin birokrasi yang netral.
Uha menilai, dukungan birokrasi yang loyal terhadap visi-misi bupati bukanlah bentuk politisasi. Sebaliknya, itu adalah kebutuhan administratif agar pelayanan publik berjalan optimal. Tanpa birokrasi yang “seirama” dengan program pembangunan bupati, target-target daerah hanya akan menjadi tumpukan dokumen di atas meja.
“ASN yang ditempatkan dalam jabatan struktural harus memiliki pola pikir maju dan orientasi pelayanan. Mutasi ini dilakukan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu mempercepat pencapaian target pembangunan, terutama di awal tahun anggaran seperti sekarang,” lanjut Uha.
Analisis terhadap daftar nama 149 pejabat yang dimutasi menunjukkan pola yang relatif stabil. Tidak ditemukan bukti kuat adanya “pembersihan” kelompok tertentu atau segregasi politik yang mencolok. Dian Rachmat Yanuar dinilai sedang mencoba menunjukkan sikap negarawan dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok pendukungnya.
Rumor balas dendam politik yang sempat berhembus sebelum mutasi pun seolah kehilangan bahan bakar. Komposisi pejabat yang dilantik lebih mencerminkan upaya penyegaran organisasi dan motivasi kinerja.
“Mencari persamaan, bukan memperbesar perbedaan. Itulah yang dibutuhkan Kuningan saat ini,” kata Uha.
Ia mengingatkan bahwa dinamika dan resistensi dalam setiap mutasi adalah hal yang wajar, namun tidak boleh ditarik ke dalam narasi konflik yang kontraproduktif bagi kemajuan daerah.
Meski klaim manajemen talenta ini terdengar menjanjikan, tantangan sesungguhnya baru saja dimulai. Mutasi perdana ini adalah ujian awal bagi komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Kuningan. Publik kini menanti, apakah struktur baru ini mampu mendongkrak performa pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tahun 2026?
Stabilitas organisasi di awal tahun anggaran memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakselerasi program prioritas. Namun, konsistensi bupati dalam menjaga independensi manajemen ASN dari intervensi politik di masa depan akan tetap menjadi sorotan tajam.
Bagi para ASN Kuningan, mutasi ini adalah pengingat bahwa “kenyamanan” lama telah berakhir. Dengan sistem manajemen talenta, profesionalisme bukan lagi sebatas slogan, melainkan syarat mutlak untuk bertahan dan naik kelas dalam karier birokrasi.
Panggung di Kebun Raya Kuningan kemarin mungkin telah usai, namun mata publik akan terus mengawasi, apakah manajemen talenta ini akan menjadi warisan berharga Dian Rachmat, atau hanya jargon yang menguap seiring berjalannya waktu. (ali)




