KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) mulai kehilangan kesabaran terhadap para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tak hanya denda administratif yang terus membengkak, otoritas pajak kini menyiapkan instrumen yang lebih “pedas” yaitu sanksi sosial hingga opsi penghapusan data objek pajak bagi mereka yang bebal.
Kepala Subbidang Pemungutan dan Penagihan PBB-P2 dan BPHTB Bappenda Kuningan, Uhan, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka piutang pajak yang kian menumpuk. Menurutnya, sistem secara otomatis akan membebankan denda sebesar 1 persen setiap bulannya bagi wajib pajak yang melewati jatuh tempo.
“Denda ini akumulatif. Tidak akan berhenti berhitung sebelum kewajiban pokoknya dilunasi,” ujar Uhan, Senin (20/4/2026).
Salah satu poin krusial dalam skema penagihan terbaru ini adalah penerapan sanksi sosial. Bappenda mempertimbangkan untuk memasang stiker khusus pada rumah atau bangunan yang diketahui menunggak pajak lebih dari dua hingga tiga tahun berturut-turut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis yang efektif di tengah masyarakat yang masih memegang teguh nilai sosial.
Selain urusan moral, kendala administratif juga menanti. Uhan menjelaskan adanya kategori “karantina” bagi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang bermasalah. Dalam skenario terburuk, data objek pajak bisa dihapus dari sistem utama sebagai bentuk penertiban.
“Penghapusan bukan berarti utangnya lunas. Itu justru mengunci akses wajib pajak. Jika suatu saat mereka butuh melakukan transaksi atau mengaktifkan kembali datanya, seluruh tunggakan plus dendanya harus diselesaikan di muka,” tegasnya.
Ke depan, SPPT lunas pajak tidak lagi sekadar bukti pembayaran yang disimpan di laci lemari. Pemerintah daerah berencana mengintegrasikan bukti lunas PBB sebagai syarat wajib dalam berbagai urusan birokrasi. Tanpa bukti lunas, warga diprediksi akan kesulitan mengakses layanan publik, mulai dari:
Proses administrasi jual beli tanah (AJB/Sertifikat).
Pengajuan kredit atau pembiayaan di perbankan.
Layanan administratif di tingkat kecamatan dan kelurahan maupun desa.
