
KUNINGAN — Penggunaan nama keagamaan dalam dokumen perizinan kawasan wisata dan komersial Kajene Forest, Kabupaten Kuningan, memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat. Munculnya nama Green Mosque atau Masjid Hijau yang tercantum dalam berkas perizinan Pembangunan namun diiringi catatan fungsi bangunan sebagai tempat usaha memantik keraguan publik terkait transparansi legalitas serta peruntukan lokasi tersebut.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak lagi sebatas urusan administratif perizinan, melainkan telah menyentuh batas etik, sosial, dan keagamaan. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah bangunan yang menyandang nama identitas tempat ibadah umat Islam, secara dokumen justru didaftarkan untuk menunjang kegiatan komersial.
Aktivis sosial dan keagamaan Kabupaten Kuningan, Ustadz Luqman Maulana, menilai keresahan serta kebingungan masyarakat merupakan hal yang sangat wajar. Menurutnya, kata “masjid” dalam syariat Islam mengandung wibawa sakral yang tidak bisa disepadankan dengan sekadar papan nama atau dekorasi arsitektural semata.
“Masjid bukan hanya bangunan yang diberi nama masjid. Secara syariat, masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah. Secara sosial, masjid menjadi pusat pembinaan umat, pendidikan, dakwah, silaturahmi, dan ruang kegiatan kemasyarakatan. Kalau secara dokumen fungsi bangunannya adalah usaha, lalu mengapa menggunakan nama Green Mosque? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka, bukan untuk menuduh, melainkan agar tidak melahirkan kerancuan di tengah masyarakat,” ujar Luqman, Rabu (30/9/2026).
Keberadaan Tempat Ibadah di Area Komersial dan Tuntutan Tabayun
Luqman menegaskan bahwa keberadaan fasilitas tempat ibadah di dalam kawasan bisnis, pusat kuliner, maupun objek wisata pada dasarnya merupakan langkah yang sangat positif. Ketersediaan tempat salat yang layak justru menjadi kebutuhan penting bagi para pekerja, pedagang, wisatawan, hingga warga sekitar lokasi.
Namun demikian, ia mewanti-wanti agar pengelola kawasan dan pemerintah daerah tidak mengaburkan batas tegas antara fungsi ruang ibadah murni dan tempat kegiatan usaha komersial. Keberadaan masjid tidak cukup hanya dibuktikan dengan estetika bangunan, simbol keagamaan, atau nama dalam dokumen pemasaran, melainkan harus dihidupkan lewat fungsi ibadah yang nyata.
“Kalau disebut masjid, tentu harus ada aktivitas masjidnya. Ada salat berjamaah, ada azan, ada pemanfaatan sosialnya. Jangan sampai nama masjid hanya dijadikan simbol, sementara fungsi utamanya tidak jelas,” tuturnya.
Atas polemik ini, Luqman mendorong dilakukannya proses tabayun atau klarifikasi terbuka antara pengembang Kajene Forest, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, serta unsur masyarakat. Langkah pemeriksaan dokumen izin dan verifikasi faktual di lapangan dinilai sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan spekulasi liar.
Ia menambahkan bahwa pembangunan ekonomi daerah serta penerapan nilai-nilai keagamaan seyogianya dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan. Kemajuan iklim investasi di Kuningan harus tetap ditopang oleh fondasi kejujuran, transparansi perizinan, dan pemenuhan kemaslahatan publik.
“Masyarakat tidak sedang memusuhi pembangunan di Kuningan. Masyarakat hanya butuh kejelasan. Jika memang itu masjid, jelaskan fungsinya sebagai tempat ibadah. Jika itu bangunan tempat usaha, berikan alasan jujur mengapa menggunakan nama Green Mosque. Masjid harus jelas sebagai masjid, usaha harus jelas sebagai usaha. Kalau semuanya terang benderang, polemik pasti selesai,” pungkas Luqman. ***





