KUNINGAN – Isu miring menerpa internal Pemerintah Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Santer beredar kabar di tengah masyarakat bahwa salah seorang Kepala Dusun (Kadus) di desa wisata tersebut dicokok aparat kepolisian akibat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum abdi masyarakat itu diamankan pihak kepolisian belum lama ini atas pengembangan kasus sebelumnya dimana pihak kepolisian resor kuningan menangkap 12 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba periode mei hingga Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis resmi dari pihak berwajib mengenai penangkapan anak buahnya.

“Saya belum dapat info validnya. Jadi belum bisa berkomentar apa pun,” kelit Ano saat dihubungi cikalpedia.id, Jumat (17/7/2026)

Terpisah, melalui sambungan seluler, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, tidak menampik beredarnya kabar miring yang menyeret aparatur desa tersebut.

“Benar infonya,” ujar AKP Jojo singkat.
Kendati demikian, perwira dengan tiga balok di pundak itu masih enggan membeberkan kronologi penangkapan maupun identitas detail sang Kadus.

AKP Jojo menegaskan bahwa skuad Satres Narkoba saat ini masih bekerja ekstra di lapangan guna mendalami perkara. Polisi berjanji akan segera membuka detail kasus ini secara transparan begitu seluruh rangkaian pemeriksaan intensif dan status hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap.

Sorotan tajam kini tertuju pada komitmen pembersihan instansi pemerintahan dari jerat narkoba. Desa itu pernah mendapatkan predikat Desa Bersinar dari BNN Kabupaten Kuningan. Langkah tegas kepolisian dinanti untuk membongkar sejauh mana keterlibatan oknum Kadus tersebut, sekaligus memetakan asal-usul barang haram yang masuk ke wilayah Cisantana. ***