“Masih ada mutasi dan rotasi ke depan, termasuk di 2026. Saya ingin ke depan mutasi rotasi itu dipandang sebagai sesuatu yang wajar,” ujarnya.
Dian bahkan menyampaikan gagasan untuk melakukan apa yang ia sebut sebagai “desakralisasi” mutasi dan rotasi jabatan. Menurutnya, selama ini mutasi kerap dianggap sebagai peristiwa besar yang sarat dengan kepentingan politik atau sanksi, padahal sejatinya mutasi adalah bagian dari penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan kerja.
“Mutasi rotasi jangan disakralkan. Itu hal yang biasa. Bisa saja besok saya lakukan mutasi atau rotasi dalam apel pagi. Tiap minggu, tiap bulan, kenapa tidak?” katanya.
Ia menilai, dengan menjadikan mutasi sebagai proses yang normal dan rutin, ASN akan lebih siap secara mental dan profesional menghadapi dinamika organisasi. Dian menekankan bahwa mutasi tidak selalu bermakna negatif, tetapi justru bisa menjadi kesempatan untuk pengembangan karier dan peningkatan kapasitas individu.
Bupati juga menegaskan, setiap kebijakan mutasi dan rotasi tetap akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Prinsip meritokrasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi akan menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan pendekatan tersebut, Dian berharap birokrasi di Kabupaten Kuningan menjadi lebih dinamis, adaptif, dan profesional. (ali)
