KUNINGAN — Tuduhan bahwa Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning menjadi penyebab utama menyusutnya ketersediaan air di kawasan Gunung Ciremai kembali dipatahkan data resmi. Berdasarkan angka terakhir yang dirilis Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) per Februari 2024, porsi pemanfaatan air oleh PDAM justru sangat kecil dibandingkan total debit air yang diambil dari kawasan konservasi tersebut.

Data BTNGC mencatat, total pemakaian debit air dari kawasan TNGC oleh seluruh pemanfaat, baik legal maupun ilegal mencapai 7.500,13 liter per detik. Jumlah itu berasal dari 58 pemanfaat yang tersebar di berbagai titik sumber mata air di kawasan Gunung Ciremai. Angka ini menjadi gambaran besarnya tekanan terhadap sumber daya air di kawasan konservasi yang selama ini menjadi penyangga utama kebutuhan air masyarakat di wilayah Kuningan dan sekitarnya.

Dari total pemanfaatan tersebut, jatah resmi yang diperkenankan untuk PDAM Tirta Kamuning berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Air (IUPA) tergolong sangat kecil. IUPA yang dimiliki PDAM hanya mengizinkan pengambilan air sebesar 232,8 liter per detik dari 11 titik mata air di kawasan TNGC. Jika dibandingkan dengan total debit yang dimanfaatkan seluruh pihak, porsi maksimal PDAM hanya sekitar 3,10 persen.

“Kalaupun seluruh kuota IUPA PDAM dimanfaatkan penuh di 11 titik sumber, kontribusi pemakaian PDAM tetap hanya sekitar 3,10 persen dari total debit air yang diambil di kawasan TNGC,” ujar Gerry Aditya Pratama, staf Humas dan Komunikasi Publik PAM Tirta Kamuning, Rabu (21/1/2026).

Fakta di lapangan bahkan menunjukkan angka yang lebih kecil. Hingga saat ini, PAM Tirta Kamuning baru memanfaatkan empat titik sumber mata air dari total 11 titik yang diizinkan. Tujuh titik lainnya belum digunakan sama sekali. Debit air yang benar-benar dimanfaatkan PDAM dari empat titik tersebut hanya sebesar 99,2 liter per detik.

Jika dihitung dari total pemakaian debit air kawasan TNGC sebesar 7.500,13 liter per detik, pemanfaatan aktual PDAM hanya sekitar 1,32 persen. Angka ini jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan, sekaligus memperlihatkan bahwa kontribusi PDAM terhadap tekanan pemanfaatan air di kawasan TNGC sangat kecil.

Menurut Gerry, data ini penting untuk dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang menyesatkan. “Sering kali PDAM dituding sebagai pihak yang paling besar mengambil air, padahal secara data justru sebaliknya. Pemanfaatan PDAM sangat terbatas dan seluruhnya berada dalam koridor perizinan,” kata dia.

Ia menambahkan, PAM Tirta Kamuning juga berkepentingan menjaga keberlanjutan sumber mata air karena keberlangsungan layanan air bersih kepada masyarakat bergantung pada kelestarian kawasan hulu. Oleh karena itu, PAM Tirta Kamuning mengklaim selalu berkoordinasi dengan BTNGC dan instansi terkait dalam setiap pengelolaan sumber air.

Data BTNGC tersebut sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap pemanfaat air lain di kawasan TNGC, terutama pemanfaat ilegal yang menyedot debit air jauh lebih besar tanpa dasar perizinan yang jelas. Di tengah meningkatnya konflik dan kekhawatiran masyarakat soal ketersediaan air, transparansi data menjadi kunci untuk menentukan pihak mana yang sebenarnya memberi tekanan terbesar terhadap sumber daya air Gunung Ciremai. (Ali)