Cikalpedia
Pendidikan

Pelajar Dilarang Bawa Motor, Kuningan Siapkan Sanksi & Surat Izin Khusus! 

Kadisdikbud Kuningan, U. Kusmana

Isi surat tersebut menegaskan bahwa kendaraan hanya digunakan untuk keperluan sekolah. Di luar jam pelajaran, siswa tidak boleh menggunakan motor tersebut untuk aktivitas lain seperti nongkrong atau jalan-jalan.

“Jika kedapatan menyalahgunakan, izin akan dicabut dan siswa akan diberi sanksi disiplin sekolah,” tegas Uu.

Uu juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan motor listrik oleh siswa SD. Menurutnya, meski tidak menggunakan BBM, kendaraan listrik tetap berpotensi membahayakan karena anak belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab berkendara.

“Kami temukan anak-anak SD datang ke sekolah pakai motor listrik. Ini sangat membahayakan, tetap kita larang,” ujar Uu.

Kebijakan larangan ini akan terus dievaluasi secara berkala, sembari melihat efektivitas sosialisasi dan kepatuhan siswa serta orang tua.

Disdikbud menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi semangat keselamatan berlalu lintas, sekaligus sebagai langkah preventif dari banyaknya pelanggaran hukum oleh anak di bawah umur. Berdasarkan data nasional, pelajar masih mendominasi kecelakaan lalu lintas, sebagian besar karena berkendara tanpa SIM dan tidak memakai helm.

“Kami ingin pelajar fokus belajar, bukan pamer motor atau ugal-ugalan di jalan. Keselamatan mereka lebih penting dari segalanya,” ujar Uu.

Ketika aturan telah diterapkan penuh, pihak sekolah akan diberi kewenangan memberikan sanksi kedisiplinan secara internal, termasuk pemanggilan orang tua hingga teguran tertulis. (ali)

Related posts

THR Wajib Cair H-7, Disnaker Kuningan Siapkan Posko Aduan!

Cikal

Panwaslu Kalimanggis Susun Strategi Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Cikal

Dirjen PUPR Turun Tangan, Sekolah Rakyat di Kuningan Dikebut

Alvaro

Leave a Comment