KUNINGAN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan dalam mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Rabu (1/4/2026).
Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berhasil diamankan berkat kombinasi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Insiden tersebut melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Dalam kejadian itu, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi.
Alih-alih bertanggung jawab, pengemudi truk justru melarikan diri usai kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melapor ke pihak kepolisian.
Namun, upaya pelarian tersebut tak berlangsung lama. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung bergerak cepat dengan menelusuri jejak kendaraan melalui rekaman CCTV. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi nomor kendaraan Z-8130-VC yang sempat terpantau mengarah ke wilayah Cikaso.
Penelusuran berlanjut hingga ke sebuah lokasi distribusi di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat mengirim muatan pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Jejak pelarian akhirnya terhenti di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menghentikan kendaraan saat melaju ke arah Luragung.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan noda darah serta potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Pengemudi berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi serta respons cepat petugas di lapangan.
“Begitu laporan masuk, kami langsung lakukan olah TKP dan penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kabur setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.
“Saat terjadi kecelakaan, pengemudi wajib berhenti, menolong korban, dan melapor. Melarikan diri hanya akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut. (Icu)
