Setelah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta dan Karawang. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke wilayah tersebut.
”Polres Kuningan berkoordinasi dengan Polres Brebes dan kami melakukan penangkapan di sana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. (Icu)
