Berdasarkan data OJK Cirebon, sejak Januari hingga 13 Februari 2026, tercatat sebanyak 266 konsultasi dan pengaduan konsumen jasa keuangan. Sebagian besar laporan berasal dari sektor financial technology (fintech). Selain itu, terdapat 38 pengaduan yang berkaitan langsung dengan penipuan berkedok investasi ilegal.
Untuk menekan potensi kerugian masyarakat, OJK kembali mengingatkan ciri-ciri umum investasi ilegal, di antaranya menjanjikan keuntungan pasti yang tidak wajar, menggunakan sistem perekrutan berjenjang tanpa produk jelas, tidak memiliki izin resmi, memanfaatkan testimoni berlebihan, serta mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa dasar hukum.
OJK juga mendorong masyarakat menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Masyarakat diminta memastikan legalitas entitas investasi melalui OJK, memahami skema bisnis secara rasional, tidak terburu-buru mengambil keputusan, serta berkonsultasi apabila masih ragu.
Untuk memastikan legalitas suatu produk keuangan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kontak OJK 157, WhatsApp resmi 081-157157-157, atau mengakses situs resmi OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Agus menegaskan, OJK tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan agar hasil kerja keras bertahun-tahun tidak hilang dalam waktu singkat akibat tergiur iming-iming yang menyesatkan.
“Jangan biarkan kerja keras bertahun-tahun hilang dalam hitungan hari. Bertanyalah sebelum berinvestasi. OJK selalu terbuka untuk melindungi dan mendampingi masyarakat,” ujarnya.
OJK Cirebon juga mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, aparat penegak hukum, serta media massa untuk bersama-sama memperkuat edukasi dan literasi keuangan. Menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang, aman secara finansial, dan terbebas dari ancaman penipuan berkedok investasi. (Frans)
