KUNINGAN – Polemik penataan Tugu Bola Dunia di Kabupaten Kuningan terus bergulir. Setelah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kuningan pada Senin (5/10/2026), Atang, salah seorang warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atang menyebut audiensi dengan DPRD bukan untuk mencari kepuasan, melainkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sebelum menempuh jalur hukum.

“Sebetulnya kami melaksanakan audiensi itu hanya melengkapi secara administrasi untuk melangkah ke PTUN,” ujar Atang, Selasa, (6/10/2026).

Menurutnya, sejumlah pertanyaan mendasar yang disampaikan dalam audiensi belum mendapatkan jawaban yang jelas. Di antaranya mengenai kewenangan Dinas Tata Ruang dalam melakukan penataan Tugu Bola Dunia, dasar atau pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Apakah Dinas Tata Ruang sudah melanggar tupoksi? Tidak ada yang menjawab. Siapa yang memberikan perintah atau dengan dasar apa? Tidak ada yang menjawab. Siapa yang harus bertanggung jawab? Tidak ada yang menjawab,” katanya.

Atang menilai jawaban dan dokumen hasil audiensi tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari bukti administrasi yang akan digunakan dalam proses hukum, baik terkait dugaan persoalan pidana maupun perdata.

Ia memastikan berkas yang diperlukan untuk mengajukan langkah hukum tersebut telah dipersiapkan.

“Insyaallah nanti berkas-berkas minggu-minggu ini saya langsung ke PTUN. Alhamdulillah sudah komplit semuanya,” ujarnya.

Selain persoalan kewenangan, Atang juga mempertanyakan proses perencanaan penataan Tugu Bola Dunia. Menurut dia, pembangunan atau perubahan terhadap sebuah monumen yang memiliki nilai sejarah dan menjadi salah satu ikon daerah semestinya dilakukan melalui perencanaan dan koordinasi yang matang.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang sejarah dan kebudayaan. “Harusnya ada koordinasi, ada musyawarah, bukan hanya dengan anggota dewan, tapi budayawan, seniman, atau mungkin sejarawan harus diajak diskusi,” katanya.

Atang menilai persoalan tersebut menjadi penting karena Tugu Bola Dunia disebut berkaitan dengan identitas dan sejarah Kabupaten Kuningan.

Ia juga menyoroti perubahan pada bagian tugu, termasuk tulisan yang sebelumnya bertuliskan “Bangkit” dan kini menjadi “Melesat”.

“Jadi bukan penataan, tapi ini sudah merupakan perubahan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan tersebut semakin menjadi persoalan karena objek yang selama ini dikenal sebagai Tugu Bola Dunia justru kehilangan unsur bola dunia yang menjadi ciri utamanya.

“Bola dunianya sudah hilang,” katanya.

Ia pun mempertanyakan penyebutan pekerjaan yang telah mencapai 100 persen. “Kalau berbicara 100 persen, lalu ini tugu apa?” ujarnya.

Atang juga menyinggung persoalan anggaran pembangunan. Berdasarkan keterangan yang ia terima dalam audiensi, persetujuan anggaran disebut bersifat gelondongan dan tidak secara spesifik membahas pembangunan Tugu Bola Dunia.

Ia mengaku mendapatkan penjelasan bahwa tidak terdapat komunikasi secara detail terkait perencanaan pembangunan tugu dengan anggota DPRD. Menurutnya, jika benar penganggaran tidak disertai nomenklatur yang jelas, hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Meski demikian, Atang menegaskan bahwa fokus utamanya bukan semata-mata memperdebatkan anggaran. “Saya tidak ke arah sana. Yang lebih menitikberatkan ke saya, saya mempertanyakan sebagai tupoksi dinas yang melaksanakan tugas penataan Tugu Bola Dunia,” katanya.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi. Namun, hal tersebut ditegaskannya sebagai dugaan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Atang mengatakan dirinya masih membuka ruang apabila pemerintah maupun DPRD memberikan penjelasan yang transparan mengenai persoalan Tugu Bola Dunia.

Menurutnya, apabila terdapat pengakuan atas kekeliruan dan penjelasan yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul, dirinya tidak akan melanjutkan persoalan tersebut ke PTUN.

“Saya bukan mencari kepuasan. Tapi karena ini ngambang, tidak ada pengakuan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak mengedepankan ego kelembagaan, melainkan membuka persoalan tersebut secara transparan kepada masyarakat.

“Kalau saja sikapnya jelas dan pemerintah tidak mahal untuk memberikan kata maaf, selesai kemarin audiensi,” ujarnya.

Atang menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun proyek. Ia mengaku ingin memastikan perubahan terhadap salah satu ikon daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sejarah dan kepentingan masyarakat.

“Saya perjuangan itu betul-betul untuk mewariskan ke anak cucu kita bersama. Jangan sampai anak cucu kita ke depan merasakan Kabupaten Kuningan yang sudah rusak, termasuk ikonnya,” tutupnya.***