KUNINGAN — Polemik mengenai tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kembali menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik di Kabupaten Kuningan, Abdul Haris, menilai kegaduhan yang berlarut-larut terkait persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ia bahkan menyebut kondisi itu ibarat “pepesan kosong” yang hanya memicu kegaduhan tanpa solusi nyata.
Menurut Abdul Haris, persoalan tunjangan anggota DPRD sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi yang jelas. Karena itu, polemik yang terus bergulir di ruang publik dinilai tidak produktif dan justru berpotensi memperkeruh hubungan antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau melihat regulasinya, tunjangan anggota DPRD sudah jelas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dalam konteks ini, para anggota dewan hanya sebagai penerima manfaat dari aturan tersebut,” ujar Abdul Haris saat dimintai tanggapan, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan, polemik yang berkembang saat ini seharusnya tidak diarahkan kepada anggota DPRD. Sebab, posisi mereka dalam hal ini hanya menjalankan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Abdul Haris justru menyoroti lambannya penyelesaian persoalan di internal pemerintah daerah. Ia meminta Bupati Kuningan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui forum resmi.
Menurut dia, Bupati perlu segera menggelar rapat khusus dengan sejumlah pejabat kunci di lingkungan pemerintah daerah. Pertemuan itu dinilai penting untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku.
