Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Bongkar 7 Kasus Narkoba Sepanjang Awal 2025, 7 Tersangka Diamankan

Para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan dengan berbagai latar belakang. Salah satunya, AF, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Modus yang digunakan meliputi sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Kuningan. Peran aktif masyarakat sangat penting,” tegas Willy.

Polres Kuningan berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. (ali)

Related posts

Dana Miliaran KORPRI Kuningan Dipertanyakan, LSM Frontal Desak Audit

Cikal

Jelang Pilkada Kuningan, Dua Paslon Ribut, Satu Paslon Menikmati

Cikal

Dilema Mutasi Kuningan: Balas Budi atau Dendam Politik?

Cikal

Leave a Comment