Para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan dengan berbagai latar belakang. Salah satunya, AF, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Modus yang digunakan meliputi sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Kuningan. Peran aktif masyarakat sangat penting,” tegas Willy.
Polres Kuningan berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. (ali)