Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Polres Kuningan Bongkar 7 Kasus Narkoba Sepanjang Awal 2025, 7 Tersangka Diamankan

Para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan dengan berbagai latar belakang. Salah satunya, AF, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Modus yang digunakan meliputi sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Kuningan. Peran aktif masyarakat sangat penting,” tegas Willy.

Polres Kuningan berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. (ali)

Baca Juga :  Polres Kuningan Borong Dua Penghargaan Bergensi Di IJTI Award 2025

Related posts

MPK Kritik Konser Hari Jadi Kuningan yang Dianggap Elitis

Alvaro

Peringati HUT Megawati, DPC PDIP Kuningan dan TMP Tanam Ratusan Pohon

Cikal

Ketua Bawaslu Kuningan Diadukan ke DKPP

Cikal

Leave a Comment