Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah

Kapolres Kuningan AKBP. M. Ali Akbar didampingi Kasi Humas Polres Kuningan menunjukan Barang bukti

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menggagalkan jaringan peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah. Empat pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp52,6 juta dalam pecahan rupiah dan 1.000 lembar uang palsu mata uang Brazil (pecahan 5000) yang jika dikonversi ke rupiah bernilai miliaran.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana.

“Tim Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan seorang pelaku berinisial AK (47) asal Karawang. Saat digeledah, ditemukan 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Ali Akbar dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Dari pengakuan AK, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga rekanannya, yaitu WS (47) dan HM (45) asal Bogor Dan MS (40) asal Kota Tangerang. Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus.

Related posts

Langkah Kecil, Semangat Besar: Cerita Anak-anak Saka Pariwisata di Balik Gebyar 10001 Merah Putih

Cikal

Sempat Tak Layak, Kini Gedung Baru SDN 1 Tundagan Diresmikan

Cikal

39.000 BPJS Warga Kuningan Dinonaktifkan, Beralih ke Jamkesda?

Ceng Pandi

Leave a Comment