KUNINGAN – Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang remaja pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelusuran mendalam, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan resmi menetapkan seorang sopir dump truck sebagai tersangka.

‎Peristiwa tragis itu terjadi Senin dini hari, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 02.15 WIB. Laporan warga langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan.

‎Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Lantas, AKP Pandu Renata Surya, dan Kanit Gakkum, Iptu Sri Martini, menjelaskan bahwa kasus itu sempat memicu keresahan publik setelah beredar kabar di media sosial yang menyebut korban diduga menjadi korban pembunuhan.

‎“Setelah penyelidikan intensif, kami pastikan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan lalu lintas, bukan tindak pidana pembunuhan,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikendarai AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melewati jalan menurun, motor diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV E-8744-ME yang dikemudikan S. Benturan keras membuat korban mengalami cedera kepala berat hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD 45 Kuningan.

‎Penelusuran lanjutan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV dari berbagai titik, termasuk Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir.

Dari rekaman itu, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dump truck yang melintas tak lama setelah waktu kejadian.

‎Terobosan muncul ketika seorang warga Desa Cidahu mengenali dump truck berwarna hijau seperti yang terekam CCTV. Kendaraan itu diketahui milik S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

‎“Petugas kemudian berhasil menemukan dump truck tersebut beserta pengemudinya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dan menyadari adanya benturan pada malam kejadian,” kata Kapolres.

‎Penyidik juga memeriksa sebuah dump truck lain berwarna kuning yang terlihat bersama kendaraan tersangka sesaat setelah kecelakaan. Kedua sopir sempat berhenti di depan sebuah toko dan memeriksa bagian belakang dump truck hijau sebelum menerima informasi adanya kecelakaan di tebing Jalan Lingkar Timur.

‎Keterangan para saksi menguatkan kesimpulan bahwa motor korban menabrak bagian belakang kanan dump truck tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku mendengar suara benturan namun memilih melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengklaim tidak mengetahui ada korban.

‎Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 Ayat (4) dan (1) serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara. S kini ditahan di Rutan Polres Kuningan.

‎Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus ini secara profesional. “SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, dan berkas perkara terus kami lengkapi. Proses penanganannya transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.

‎Saat ini, berkas perkara masih dalam pendalaman lanjutan sementara petugas terus melengkapi keterangan tambahan untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas. (Icu)