Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP, Dr. Udin Khaerudin, menyampaikan bahwa Disdikbud Kuningan tetap konsisten mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan berbasis regulasi dalam seluruh proses SPMB berlangsung.
“Kami akan terus mengedepankan aspek keadilan dan keseimbangan yang tidak keluar dari aturan yang berlaku yaitu Permendikdasmen 3 tahun 2025. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini bisa mengurai berbagai tantangan selama proses SPMB berlangsung. Kami juga mohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, proses PPDB dibuka melalui empat jalur pendaftaran, yakni jalur domisili (Zonasi), afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Menurutnya, ketika jumlah pendaftar pada salah satu jalur mengalami lonjakan melebihi daya tampung, maka konsekuensinya akan ada calon siswa yang tidak diterima dan harus diarahkan ke sekolah lainnya sesuai ketentuan.
Menurutnya, fenomena tingginya animo pendaftar calon murid baru terhadap sekolah-sekolah besar dan favorit, terutama dalam proses penerimaan murid baru, merupakan suatu hal yang patut disikapi secara cermat dan bijaksana. Di satu sisi, hal itu menunjukkan adanya kepercayaan publik terhadap mutu layanan pendidikan di sekolah-sekolah tersebut. Namun di sisi lain, jika tidak ditangani secara tepat, akan menimbulkan ketimpangan akses, tekanan daya tampung, serta rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat.
“Maka dari itu, Pak Kadis mengambil pendekatan yang regulatif, berkeadilan, dan dinamis dalam mengelola anomali ini. Secara regulatif, tetap berpegang teguh pada prinsip dan ketentuan yang berlaku dan pendekatan berkeadilan kami wujudkan dengan mendorong pemerataan mutu pendidikan,” tuturnya.
Ia juga sependapat bahwa tidak boleh ada sekolah yang dianggap unggul sendirian, sementara sekolah lain tertinggal. karena hal itu semua satuan pendidikan harus diperkuat secara proporsional melalui intervensi sarana prasarana, pembinaan kepala sekolah dan guru, serta revitalisasi program-program sekolah yang adaptif dan responsif.
“Di sisi lain, kita juga perlu bersikap dinamis. Artinya, kebijakan pendidikan tidak boleh kaku. Dalam situasi tertentu, kami membuka ruang dialog antara sekolah, komite, dan masyarakat untuk mencari solusi alternatif, seperti usulan penambahan quota peserta didik, penguatan sekolah mitra terdekat,” pungkasnya. (Icu)