Selain pemenuhan administrasi, pendataan tersebut berhubungan erat dengan program bantuan pemerintah. Walaupun, ketika ditanya mengenai hibah yang akan diberikan kepada Ormas, khadafi menyebut, sedang fokus pada pendataan terlebih dahulu.
Pendataan yang dilakukannya dilakukan juga berkaitan dengan isu atau stigma di masyarakat bahwa keberadaan Ormas seringkali mengganggu iklim investasi di Kuningan. Tetapi menurutnya, hal itu perlu pembuktian kebenarannya karena bertolakbelakang denagn aturan yang berlaku.
”Kalau stigma itu benar, bertolak belakang dengan aturan. Ada sanksinya, sesuai peraturan pemerintah undang-undang nomor 2 tahun 2017, dalam pasal 61 yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, bahkan pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum,” kata Khadafi.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan iklim investasi di Kabupaten Kuningan tetap kondusif dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, keberadaan ormas harus bisa menjadi mitra pemerintah dalam upaya berkontribusi dalam pembangunan untuk Kabupaten Kuningan, termasuk menyalurkan aspirasi masyarakat secara konstruktif.
”Pendataan ulang ini mudah-mudahan bisa memastikan semua ormas di dapat berjalan sesuai dengan administrasi yang tertib serta ikut andil dalam menjaga kondusifitas dan kemajuan Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Icu)
