KUNINGAN — Keamanan transportasi publik dan ketertiban jalan raya di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan tajam. Pada Kamis (12/2/2026), Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan bersama Dinas Perhubungan setempat menggelar inspeksi mendadak alias ramp check di ruas Jalan Raya Cirendang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran fatal, mulai dari bus yang habis masa uji KIR hingga puluhan motor berknalpot bising.
Operasi yang dimulai sejak pagi ini menyasar kendaraan angkutan umum yang melintas di jalur utama. Sebanyak 14 unit bus diperiksa secara mendetail, meliputi kelengkapan administrasi hingga aspek teknis kelaikan jalan. Namun, di tengah pemeriksaan, petugas menemukan dua unit bus yang nekat beroperasi meskipun masa berlaku uji berkala atau KIR mereka telah kadaluwarsa.
“Kami langsung memberikan tindakan tegas sesuai aturan. Pengelola bus juga diminta segera melakukan perpanjangan uji berkala demi menjamin keselamatan penumpang,” ujar Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mewakili Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar.
Sebagai bentuk verifikasi visual bagi calon penumpang, bus-bus yang dinyatakan lolos inspeksi dan laik jalan langsung ditempeli stiker khusus dari petugas.
Petugas tampaknya menyadari bahwa keselamatan di jalan bukan hanya soal kondisi mesin, melainkan juga kesiapan manusia di balik kemudi. Dalam operasi kali ini, para sopir dan kernet bus diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di tempat.
