
JAKARTA — Fasilitas dan infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebagian besar bangunan rumah sakit milik daerah ini telah berumur lebih dari seperempat abad, sementara mayoritas peralatan medisnya sudah berusia di atas sepuluh tahun.
Melihat kapasitas fiskal daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Kuningan melayangkan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat agar proyek revitalisasi RSUD 45 dapat dimasukkan ke dalam program strategis nasional.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan langsung keterbatasan anggaran tersebut saat beraudiensi dengan Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas RI, Diah Lenggogeni. Menurut Dian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuningan tidak memadai untuk menanggung proyek pembenahan secara mandiri.
”Kapasitas fiskal APBD kami sangat terbatas dan hampir 90 persen bergantung pada kebijakan pusat,” ujar Dian.
Selain persoalan fasilitas usang, RSUD 45 menghadap tantangan penyempitan ruang fisik. Berdiri di atas lahan seluas 20.000 meter persegi dengan bangunan yang sudah memakan area 15.000 meter persegi, rumah sakit ini nyaris tidak lagi memiliki ruang untuk pengembangan. Padahal, cakupan pelayanannya tidak terbatas pada warga Kuningan semata, melainkan juga menjadi tumpuan rujukan warga wilayah sekitar, seperti Cikijing di Kabupaten Majalengka.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024, RSUD 45 memegang mandat strategis sebagai rumah sakit pengampu rujukan tingkat madya untuk lima prioritas layanan kesehatan: Kanker, Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA).
Tantangan kapasitas ini makin mendesak seiring dengan implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur RSUD 45 Kuningan, Deki Saifullah, memproyeksikan bahwa standarisasi KRIS akan memotong daya tampung pasien secara signifikan. Jumlah tempat tidur rawat inap diprediksi merosot dari 250 unit menjadi tersisa 205 unit, terpangkas sebanyak 45 tempat tidur.
Merespons permohonan bantuan tersebut, Bappenas menegaskan bahwa kunci pendanaan dari pusat terletak pada kedisiplinan pemutakhiran data. Pemkab Kuningan diminta segera memperbarui Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) guna menyajikan data kerusakan fisik yang akurat dan riil.
Tak hanya urusan fisik bangunan, Bappenas juga mewajibkan Pemkab Kuningan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan dengan indikator prioritas kesehatan nasional. Penilaian bantuan akan bergantung pada komitmen daerah dalam menaikkan Angka Harapan Hidup, menekan Angka Kematian Ibu (AKI), percepatan penanganan stunting, percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TB), serta perluasan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ***





