KUNINGAN – Suasana apel pagi di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (26/2), sedikit berbeda dari biasanya. Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah kepada Drs. H. Deniawan, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Daerah.
Penunjukan ini dilakukan karena Sekda definitif Dr. H. Dian Rachmat Yanuar sedang menjalani cuti tahunan untuk ibadah umrah. Deniawan akan mengisi posisi strategis tersebut hingga 8 Maret 2024, sesuai masa cuti.
“Surat perintah ini merujuk pada ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara dan izin cuti yang diajukan Sekda,” ujar Iip saat penyerahan surat tugas di apel pagi.
Penunjukan Deniawan tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.3.1/287/BKPSDM, dan berlaku mulai 26 Februari 2024. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Deniawan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi Sekda, kecuali pada aspek strategis seperti perubahan status hukum, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Ini tugas penting. Meski hanya sebagai Plh, tanggung jawabnya besar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” kata Iip.
Deniawan akan kembali fokus sebagai Inspektur Daerah setelah Sekda definitif selesai menjalankan ibadah umrah. Tembusan surat tugas telah dikirimkan ke jajaran Forkopimda, BKAD, serta instansi terkait lainnya. (ali)
