Penunjukan Deniawan tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.3.1/287/BKPSDM, dan berlaku mulai 26 Februari 2024. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Deniawan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi Sekda, kecuali pada aspek strategis seperti perubahan status hukum, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Ini tugas penting. Meski hanya sebagai Plh, tanggung jawabnya besar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” kata Iip.
Deniawan akan kembali fokus sebagai Inspektur Daerah setelah Sekda definitif selesai menjalankan ibadah umrah. Tembusan surat tugas telah dikirimkan ke jajaran Forkopimda, BKAD, serta instansi terkait lainnya. (ali)