Cikalpedia
Pemerintahan

Sekda Cuti Umrah, Deniawan Ditunjuk Jadi Plh

Pj Bupati Kuningan serahkan surat perintah Plh Kepada Deniawan untuk gantikan Sekda Dian sementara

Penunjukan Deniawan tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.3.1/287/BKPSDM, dan berlaku mulai 26 Februari 2024. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Deniawan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi Sekda, kecuali pada aspek strategis seperti perubahan status hukum, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Ini tugas penting. Meski hanya sebagai Plh, tanggung jawabnya besar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” kata Iip.

Deniawan akan kembali fokus sebagai Inspektur Daerah setelah Sekda definitif selesai menjalankan ibadah umrah. Tembusan surat tugas telah dikirimkan ke jajaran Forkopimda, BKAD, serta instansi terkait lainnya. (ali)

Related posts

Guru Tak Boleh Hanya Mengajar, Bupati Kuningan: Harus Jadi Teladan!

Cikal

Ketua DPRD Kuningan: Klarifikasi Pemda soal Mobil Dinas Terlambat

Cikal

Rini Sujiyanti Tegaskan Tak Maju Pilkada: “Saya Ingin Santai”

Cikal

Leave a Comment