KUNINGAN – Polres Kuningan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan. Sepanjang Januari hingga September 2026, kepolisian telah mengungkap sebanyak 50 kasus tindak pidana dengan 70 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Rabu, (23/9/2026).

Khusus periode Juli hingga September 2026, Polres Kuningan mengungkap 14 kasus yang berkaitan dengan narkotika, obat keras tertentu, serta obat bebas terbatas. Dari jumlah tersebut, lima perkara merupakan kasus sabu, satu perkara tindak pidana tertentu, dan delapan perkara terkait obat keras maupun obat bebas terbatas.

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan selama periode tersebut. Enam di antaranya merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 28 paket sabu dengan berat total 10,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras tertentu.

Menurut Bellen, salah satu obat keras yang menjadi perhatian adalah Tramadol, yang belakangan ditemukan beredar di tengah masyarakat.

“Modusnya ada yang transaksi secara langsung, tatap muka maupun COD. Ada juga yang memanfaatkan handphone, membuat janji, melakukan transfer dan sebagainya. Kami terus melakukan tracing dan pengembangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras menjadi perhatian serius Polres Kuningan bersama pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga Kabupaten Kuningan tetap aman sekaligus mencegah semakin luasnya peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat.

Selain perkara narkoba, jajaran Reskrim Polres Kuningan juga mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam waktu relatif singkat, polisi mengungkap dua perkara curanmor yang terjadi di wilayah Kota Kuningan dan Lebakwangi.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu perkara terjadi di wilayah Cijoho, sementara dua pelaku lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah garasi di Kecamatan Lebakwangi.

Dari perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah seorang pelaku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para korban terkait barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan. Kendaraan tersebut nantinya dapat dipinjam-pakaikan kepada pemilik setelah proses dan status barang bukti memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait kasus pembuangan bayi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, polisi memastikan perkara tersebut telah berhasil diungkap dan pelakunya telah diamankan.

Fenomena lain yang menjadi perhatian Polres Kuningan adalah maraknya aksi balap liar yang dilakukan menjelang pagi hari.

Dalam penindakan yang dilakukan baru-baru ini, polisi mengamankan 26 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar. Sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur. Petugas turut mengamankan 15 unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Bellen mengatakan, aktivitas balap liar tersebut umumnya berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, dengan aksi trek-trekan di jalan yang berpotensi membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Namun, terhadap peserta yang masih di bawah umur, polisi tidak hanya mengedepankan penindakan. Polres Kuningan juga melakukan langkah pembinaan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kita panggil pemerintah desanya. Yang masih sekolah kita panggil pihak sekolah dan kita juga panggil orang tuanya,” katanya.

Selain pembinaan, para pelanggar juga akan dikenakan penindakan berupa tilang. Kendaraan yang diamankan akan ditahan hingga proses persidangan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bellen menegaskan bahwa penanganan berbagai tindak pidana tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuningan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Ke depan, Polres Kuningan akan terus melakukan penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional, dengan sasaran berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Polres Kuningan ke depan akan melaksanakan kegiatan di bidang penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional sehingga semua tindak pidana dan kejahatan di Kabupaten Kuningan bisa kita tanggulangi, khususnya kita harus membuat Kuningan aman dan nyaman,” ujar Bellen.

Upaya tersebut, kata dia, dinilai penting mengingat Kuningan merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi pariwisata dan menjadi tujuan wisata masyarakat dari berbagai daerah.