Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengungkapkan bahwa isu tunjangan tersebut merupakan ranah pemerintah daerah. Ia menyayangkan, saat eksekutif merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diiringi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum dalam penganggaran tunjangan tersebut.
“Saat merancang APBD, kenapa Pemda tidak membuat Perbup? dan sekarang kabarnya Perbup sedang disusun untuk analisis KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” tuturnya.
Ia berharap, keputusan soal tunjangan dewan dapat segera ditetapkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Dan menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, secepatnya,” tutupnya. (Icu)
