Cikalpedia
Hukum

Suami Tewas Babak Belur, Istri Jadi Tersangka

Suasana pemakaman korban pembunuhan di Desa Bakom Kecamatan Darma

“Korban mengalami trauma berat di tengkorak belakang. Itu yang menyebabkan kematian,” ujar Willy.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, pembunuhan dilakukan secara terencana. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Camat Darma, Rangga Apriatan, yang ikut memantau kasus ini mengaku terkejut. “Warga geger, apalagi korban dikenal sebagai orang baik. Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas,” ujarnya. (ali)

Related posts

8 Besar Bupati Cup: Darma vs Kuningan Panaskan Laga Perdana, Siapa Lolos ke Semifinal?

Alvaro

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Lingkar Timur Kuningan Difungsikan: Tugu Sajati Jadi Simbol Kesejatian

Cikal

Dikepung Bayangan

Cikal

Leave a Comment