Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Suami Tewas Babak Belur, Istri Jadi Tersangka

Suasana pemakaman korban pembunuhan di Desa Bakom Kecamatan Darma

“Korban mengalami trauma berat di tengkorak belakang. Itu yang menyebabkan kematian,” ujar Willy.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, pembunuhan dilakukan secara terencana. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Camat Darma, Rangga Apriatan, yang ikut memantau kasus ini mengaku terkejut. “Warga geger, apalagi korban dikenal sebagai orang baik. Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas,” ujarnya. (ali)

Baca Juga :  Erick Thohir Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pelatih Sepak Bola Nasional

Related posts

Antara Pena dan Nurani

Cikal

Sahabat Putra Kamdan Deklarasi Dukung Ridho-Kamdan di Pilkada Kuningan

Cikal

40 Titik APK Ridho-Kamdan Dirusak, Tim Pemenangan: Ini Terorganisir dan Sistematis

Cikal

Leave a Comment