“Korban mengalami trauma berat di tengkorak belakang. Itu yang menyebabkan kematian,” ujar Willy.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, pembunuhan dilakukan secara terencana. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Camat Darma, Rangga Apriatan, yang ikut memantau kasus ini mengaku terkejut. “Warga geger, apalagi korban dikenal sebagai orang baik. Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas,” ujarnya. (ali)