Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Suami Tewas Babak Belur, Istri Jadi Tersangka

Suasana pemakaman korban pembunuhan di Desa Bakom Kecamatan Darma

“Korban mengalami trauma berat di tengkorak belakang. Itu yang menyebabkan kematian,” ujar Willy.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, pembunuhan dilakukan secara terencana. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Camat Darma, Rangga Apriatan, yang ikut memantau kasus ini mengaku terkejut. “Warga geger, apalagi korban dikenal sebagai orang baik. Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas,” ujarnya. (ali)

Baca Juga :  Jerat Selendang Pink, Gadis Tewas di Tangan Pasangannya

Related posts

Wajah Baru Birokrasi, Kuningan Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN

Alvaro

Tahun Ular Kayu Datang, Shio Ini Harus Hati-Hati!

Cikal

Tidak Hanya di Kuningan, Pembatalan Open Bidding Jabatan Eselon II Terjadi di Berbagai Daerah

Cikal

Leave a Comment