Cikalpedia
Hukum

Tersangka Penggelapan Dana 9 Miliar Ditahan 20 Hari ke Depan

tersangka RMP saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuningan (Istimewa)

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menahan RMP, tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank milik pemerintah daerah (BUMD) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai 9 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat RMP.

Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, didampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Dyofa Yudhistira, menyampaikan bahwa RMP hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik. Setelah itu dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Ikhwanul, Kamis, (2/10/2025) sore.

Tidak hanya menahan tersangka, tim Pidsus juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah pribadi RMP di Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, serta sebuah tempat yang diduga menjadi lokasi bisnisnya di Jalan Juanda. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita.

“Beberapa item sudah kami sita, ada benda bergerak, uang tunai, hingga emas. Jumlah pastinya akan kami update setelah selesai inventarisasi,” ujar Ikhwanul.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejari Kuningan juga melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memblokir tiga rekening atas nama RMP. Langkah ini ditempuh agar dugaan aliran dana hasil tindak pidana tidak berpindah tangan atau disalahgunakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana nasabah dengan kerugian fantastis hingga 9 miliar. Masyarakat mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan internal di bank BUMD yang seharusnya memiliki kontrol ketat terhadap transaksi dan pengelolaan dana.

Ikhwanul menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum semua barang bukti diverifikasi. “Biarkan kami bekerja. Semua perkembangan akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Baca Juga :  7,2 Ton Minyak Goreng Curah Tiba di Kuningan

Sebelumnya, Kamis siang, (2/10/2025), penyidik Kejari Kuningan menetapkan RMP sebagai tersangka. Tak menunggu lama, rumah pribadinya langsung digeledah aparat sekitar pukul 14.30 WIB. Proses penggeledahan melibatkan tujuh petugas kejaksaan, disaksikan pengurus RT serta perangkat lingkungan setempat. Untuk menjaga transparansi, setiap tahapan penggeledahan dicatat secara resmi, bahkan garis pengaman kejaksaan dipasang setelah tim meninggalkan lokasi.

Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menegaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti yang telah dikantongi penyidik. “Penggeledahan ini untuk melengkapi dan memastikan tidak ada celah yang terlewat,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar. Meski demikian, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RMP. “Nanti lebih lengkap akan kami sampaikan secara resmi di kantor kejaksaan,” tambah Brian.

Sementara itu, Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira menyebutkan penggeledahan bukan hanya dilakukan di kediaman RMP. “Ada dua lokasi yang digeledah. Untuk detailnya akan kami paparkan ke media di kantor kejaksaan,” ujarnya. Dyofa juga menegaskan, tersangka telah resmi masuk laporan polisi dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Meski belum merinci temuan penggeledahan, kejaksaan memastikan pengusutan kasus ini akan terus berjalan. Publik menanti perkembangan berikutnya, mengingat perkara yang menyeret RMP bukan sekadar persoalan pidana individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah.

Dengan nilai kerugian miliaran rupiah, sorotan kini diarahkan pada proses internal bank BUMD tersebut. Bagaimana modus penggelapan bisa terjadi, siapa saja yang mungkin terlibat, serta ke mana aliran dana itu mengalir, menjadi pertanyaan besar yang tengah ditelusuri aparat.

Kejari Kuningan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah tersangka RMP, menandakan upaya pengungkapan kasus ini terus berlanjut dan berpotensi menyeret pihak lain di kemudian hari. (ali)

Baca Juga :  Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Kuningan, Salah Satunya Ditangkap di Rest Area Panawuan

Related posts

Bupati Kuningan Pastikan Open Bidding Sekda Segera Digelar, Ini Alasannya

Alvaro

Putusan MK 135 Dinilai Paradoksal, Uu Nurul Huda: Ini Rumitkan Ketatanegaraan

Cikal

Pj Bupati Kuningan Minta Siswa Jauhi Bullying dan Cintai Lingkungan

Cikal

Leave a Comment