Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Kuningan Ditahan, Negara Rugi 2 Miliar

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah pada tahun 2023–2024. Ketiganya berinisial M, IJ, dan NF, dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,07 miliar.

“Berdasarkan audit ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.073.975.000. Ini akan kami buktikan lebih lanjut dalam persidangan nanti,” kata Brian di Kuningan, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Pantau Vaksinasi Massal di Kuningan, Kapolri Beri Arahan Langsung via Zoom

Related posts

Kuningan Borong Bantuan Pusat, 150 Rutilahu Dari Baznas RI Siap Dibangun

Alvaro

TdL 2025: Indonesia Menang di Elite, Malaysia Dominasi Kelas Putri

Alvaro

Pendaftaran Pasanggiri Mojang Jajaka Kuningan 2025 Resmi Dibuka

Cikal

Leave a Comment