Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Opini

Tuduhan Gratifikasi Dalam Moratorium Perumahan Berisiko Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Uha Juhana

Isu dugaan adanya gratifikasi dirilis pertama kali oleh salah satu media yang gegabah membuat berita meskipun tidak jelas siapa yang menjadi nara sumbernya. Terkait isu dugaan gratifikasi dalam proses surat pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan, meskipun telah dibantah keras oleh pemerintah daerah baik oleh Bupati maupun Kadis PUTR yang telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan hoax. Namun masih saja ada beberapa pihak karena kepentingan sesaat atau subjektif, bermanuver dan membuat framing baik melalui berita maupun pernyataan seolah-olah itu benar telah terjadi.

Untuk itu karena sudah menciptakan diskursus yang tidak sehat pada ruang publik dan mengganggu iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kuningan, nampaknya hal ini perlu diluruskan. Maka dengan ini kami mengingatkan perlunya sikap bijak dan kehati-hatian bagi siapapun ketika berinteraksi di media sosial. Adapun pernyataan sikap kami sebagai berikut :

  1. Saat ini negara kita Indonesia telah merdeka sejak diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Seiring bergulirnya waktu, kini kita semua telah sampai pada era globalisasi. Dimana terdapat pertumbuhan dan perkembangan pesat di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Lalu bagaimanakah kemerdekaan di era canggih seperti saat ini? Manusia adalah makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan interaksi dengan orang lain. Dalam berinteraksi tentunya akan muncul penyampaian pendapat antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam kehidupan.
  2. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Indonesia sebagai sebuah Negara yang berkedaulatan rakyat, mengambil tata negara berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat). Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi.
  3. Tanpa adanya kemerdekaan untuk berpendapat, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak akan ada demokrasi. Tapi tentu semua kebebasan berekspresi dibatasi oleh norma dan aturan hukum. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum atau aturan. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum adalah pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.
  4. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan. Sedangkan nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.
  5. Penghinaan merupakan tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dan ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Undang-Undang tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah penghinaan (beleediging) sebagai kualifikasi kejahatan. Begitu juga kedua objek hukum kejahatan tersebut, yakni eer (kehormatan) dan goeden naam (nama baik).
  6. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar di dalam jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai dengan Padal 37.
  7. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  8. Dalam KUHP salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat. Menista dengan lisan (smaad) – Pasal 310 ayat (1); Menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2). Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
  9. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
Baca Juga :  Penuh Haru! Pelantikan PERTUNI Kuningan Diwarnai Komitmen Setara

1.  Dengan sengaja;

2.  Menyerang kehormatan atau nama baik;

3.  Menuduh melakukan suatu perbuatan;

4.  Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

10. Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.

    Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).

    Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya), melainkan cukup dengan perbuatan biasa seperti melacur di rumah pelacuran. Meskipun perbuatan melacur tidak merupakan tindak pidana, tetapi cukup memalukan pada orang yang bersangkutan apabila hal tersebut diumumkan. Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, karena apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka perbuatan tersebut digolongkan pencemaran tertulis dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Kejahatan pencemaran nama baik ini juga tidak perlu dilakukan di muka umum, cukup apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut.

    Pencemaran nama baik (menista) merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Korban penghinaan tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan disini hanya menyangkut nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas. Perbuatan yang menyinggung ranah seksualitas termasuk kejahatan kesusilaan dalam Pasal 281-303 KUHP.

    Baca Juga :  Nitrit di Balik Proyek Korup Makan Bergizi Gratis

    Penghinaan dalam KUHP terdiri dari pencemaran atau pencemaran tertulis (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu dengan cara memfitnah (Pasal 317) dan tuduhan dengan cara memfitnah (Pasal 318). Memfitnah (Laster) Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

    Jika dibandingkan antara kejahatan memfitnah (laster) dan kejahatan menista (smaad) atau penghinaan/pencemaran nama baik, maka perbedaan itu terletak dari ancaman hukumannya. Namun demikian, pada intinya, kejahatan memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik. Hanya saja, memfitnah ini mepunyai unsur-unsur yang lain. Unsur-unsur memfitnah, yaitu:

    Related posts

    Kuningan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur, Wamen Perdagangan RI Serahkan Langsung

    Cikal

    Car Free Day Kuningan Diliburkan Saat HUT ke-80 RI

    Alvaro

    102 Pelaku UMKM Naik Kelas

    Cikal

    Leave a Comment