Cikalpedia
Politik

Uha Tantang Elite Parpol Lokal

Uha Juhana, Ketua LSM Frontal

Untuk Proses Pengunduran Diri, dikatakan Uha, PPK akan memproses pengunduran diri tersebut. Proses ini termasuk verifikasi keabsahan niat pencalonan ASN yang bersangkutan. Kemudian ada Surat Keputusan Pengunduran Diri Setelah verifikasi selesai, PPK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri ASN tersebut. SK ini menjadi bukti sah bahwa yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari status ASN,” jelas Uha.

Tahap selanjutnya bagi ASN yang maju, yaitu Pendaftaran Sebagai Calon dan memang cukup panjang prosesnya, yaitu Pendaftaran ke KPU Daerah.  Setelah pengunduran diri diterima, mantan ASN dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati atau anggota dewan legislatif (DPRD) di daerah. Proses pendaftarannya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.

“Untuk Pemenuhan Persyaratan, Mantan ASN harus melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk SK pengunduran diri dari ASN, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan KPU. Kemudian ada tahap  Verifikasi dan Penetapan Calon, Verifikasi Berkas sendiri akan dilakukan oleh KPU, hingga penetapan calon,” jelas Uha.

Setelah ditetapkan sebagai calon, dikatakan Uha, mantan ASN berhak untuk mengikuti seluruh tahapan kampanye dan pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU dan tetap menjaga etika serta aturan yang ada.

Namun untuk Sanksi atas Pelanggaran, Uha mengingatkan, jika seorang ASN mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya, maka pelanggaran dapat dilaporkan ke Bawaslu atau KASN, yang akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

“Jika terbukti, ASN tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi terkait lainnya. Ketentuan Regulasi Mekanisme ini diatur dalam beberapa regulasi penting : – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilu Dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” kata Uha.

Uha berharap, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat publik dapat melakukannya tanpa melanggar prinsip netralitas ASN dan aturan hukum yang berlaku. Melanggar etik terkait aturan dalam Pilkada tergantung pada interpretasi dan penegakan hukumnya. Namun, jika aturan PKPU No. 2 Tahun 2024 telah jelas menetapkan waktu dan kapan alat peraga boleh digunakan, maka menggunakan alat peraga lebih awal bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan tersebut. Terlebih lagi jika bakal calon tersebut masih aktif sebagai pejabat tinggi negara, hal ini bisa menciptakan persepsi tidak adil dan mempengaruhi proses demokratis dalam Pilkada.

Lalu. Pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian, diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana dalam keputusannya ASN tidak perlu mundur pada saat mendaftar tetapi wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”

Mengetahui adanya pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dan menemukan bukti yang kuat terkait persoalan tersebut, Uha meminta maka tinggal melaporkan saja melalui mekanisme yang dapat disampaikan kepada atasannya langsung atau melalui jalur resmi kepada Bawaslu dan Komisi ASN. Bukan malah berpolemik di media massa seperti maling teriak maling karena bagaimanapun juga sebagai bagian dari elite politik lokal mereka mempunyai kepentingan politik dalam Pilkada Kuningan mendatang.

“Pertanyaan besarnya apakah mereka berani,” sindir Uha. (red)

Related posts

Mang Ewo : Jangan Ganggu Pj Bupati Kuningan, Biarkan Bekerja Maksimal

Cikal

SMPN 6 Kuningan Disulap Jadi Sekolah Rakyat, Mampukah Tuntas dalam Hitungan Minggu?

Alvaro

Tumbuhkan Militansi dan Cinta Tanah Air, LKD Fatayat NU Kuningan Dihadiri Sekda Dian

Cikal

Leave a Comment