Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Ujang Minta Investor Perumahan Tidak Diproses, Zul: Harus Menguntungkan Rakyat

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih menilai pembukaan moratorium harus diawali dengan kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan yang banyak diperdebatkan dan harus segera direvisi.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kuningan harus menuntaskan revisi RTRW lebih dulu melalui koordinasi dengan pihak provinsi dan pusat. Setelah tuntas dan menjadi dasar hukum, keputusan moratorium bisa diambil.

“Kami dorong pemerintah daerah segera untuk menuntaskan komunikasi dengan provinsi dan nasional mengenai RTRW,” ujarnya.

Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, polemik moratorium harus ditanggapi serius melalui penjelasan rinci kenapa dahulu diputuskan untuk ditangguhkan atau dilarang sementara dan kenapa saat ini dibuka lagi.

“Jika sudah diberikan penjelasan, maka pemerintah daerah harus lebih ketat dan hati hati terhadap proses perizinan investor yang masuk. Kita tahu bahwa dua kecamatan ini sebagai daerah resapan air,” tambahnya.

Karena moratorium sudah terlanjur dicabut, Ujang mengingatkan, penyelesaian perubahan Raperda RTRW harus segera dituntaskan. Jika hal itu belum tuntas, menurutnya, calon investor tidak boleh diproses.

“Jadi jika ada investor yang masuk, silahkan diterima tetapi jangan dulu diproses, karena sebentar lagi di tahun 2026 RTRW akan dibahas supaya jadi Perda,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Cegah Kasus Keracunan MBG, Wabup Ingatkan Kepala Sekolah

Related posts

Remaja Kuningan Bangkit: Saatnya Bicara, Saatnya Berdaya

Cikal

Rumah Rata Tanah, Pemkab Kuningan Turun Tangan

Cikal

Janji Sinkronisasi Pusat-Daerah, Wahyu Ikut Rakor Sekda

Alvaro

Leave a Comment