KUNINGAN – Keputusan Bupati Kuningan tentang pencabutan penangguhan atau moratorium pendirian perumahan di wilayah Kuningan dan Cigugur ditanggapi berbeda oleh pimpinan DPRD Kuningan.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy dan Wakil Ketua DPRD, H. Ujang Kosasih beda pendapat. Zul membolehkan dengan syarat. Sementara, Ujang tidak sepakat dan mengingatkan supaya investor tidak boleh diproses.

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, tidak banyak menyoal upaya Pemda mencabut larangan tersebut ketika kebijakan itu berpihak atau menguntungkan masyarakat.

Hal itu disampaikan olehnya pada saat menghadiri kegiatan sapa warga berbasis budaya yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, berlangsung di Kecamatan Cigugur, Kamis, (28/11/2025).

Menurutnya, keputusan pencabutan moratorium sepenuhnya wewenang pemerintah daerah tanpa harus melalui pertimbangan atau keterlibatan DPRD Kuningan. Hanya saja dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan mengawasi berbagai hal yang muncul akibat keputusan tersebut.

“Sepanjang menguntungkan bagi masyarakat tidak jadi masalah, nanti kita pantau,” ujarnya.

Pencabutan larangan pendirian perumahan di Kuningan dinilai akan memperparah alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan. Mengenai hal itu, politikus PDIP itu memastikan akan memanggil Bupati dan pihak terkait untuk menjelaskan dan mendalaminya lebih menyeluruh.

“Nanti kita panggil dan kita kaji. Kan saya bilang, selagi itu menguntungkan bagi masyarakat yaa gak apa-apa, tapi kalau tidak ada benefit untuk masyarakat ya kenapa harus ada pcabutan moratorium,” tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih menilai pembukaan moratorium harus diawali dengan kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan yang banyak diperdebatkan dan harus segera direvisi.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kuningan harus menuntaskan revisi RTRW lebih dulu melalui koordinasi dengan pihak provinsi dan pusat. Setelah tuntas dan menjadi dasar hukum, keputusan moratorium bisa diambil.

“Kami dorong pemerintah daerah segera untuk menuntaskan komunikasi dengan provinsi dan nasional mengenai RTRW,” ujarnya.

Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, polemik moratorium harus ditanggapi serius melalui penjelasan rinci kenapa dahulu diputuskan untuk ditangguhkan atau dilarang sementara dan kenapa saat ini dibuka lagi.

“Jika sudah diberikan penjelasan, maka pemerintah daerah harus lebih ketat dan hati hati terhadap proses perizinan investor yang masuk. Kita tahu bahwa dua kecamatan ini sebagai daerah resapan air,” tambahnya.

Karena moratorium sudah terlanjur dicabut, Ujang mengingatkan, penyelesaian perubahan Raperda RTRW harus segera dituntaskan. Jika hal itu belum tuntas, menurutnya, calon investor tidak boleh diproses.

“Jadi jika ada investor yang masuk, silahkan diterima tetapi jangan dulu diproses, karena sebentar lagi di tahun 2026 RTRW akan dibahas supaya jadi Perda,” pungkasnya. (Icu)