Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen, menyusul maraknya keluhan warganet terkait indikasi pengurangan volume pada kemasan minyak goreng subsidi tersebut.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan kebenaran kuantitas pada produk yang beredar di pasar.
“Jika masyarakat menemukan indikasi tidak sesuai antara isi dan label, segera laporkan ke UPTD Metrologi Legal. Kami akan tindak lanjuti dan awasi ketat,” ujar Trisman.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan bersubsidi dan mendorong pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan metrologi legal. (ali)